JAKARTA. Setiap perusahaan efek yang berniat mendirikan manajer investasi (MI) bisa bernafas lega. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mencabut Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-69/BL/2007 tentang penghentian sementara pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan MI. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, penataan aturan main industri pengelolaan investasi menjadi alasan utama pencabutan keputusan yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Bentuk penataan meliputi penyempurnaan regulasi yang terkait dengan permodalan, perizinan dan tata kelolaan MI, baik yang berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Bapepam-LK.
Bapepam-LK buka penerbitan izin MI baru
JAKARTA. Setiap perusahaan efek yang berniat mendirikan manajer investasi (MI) bisa bernafas lega. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mencabut Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-69/BL/2007 tentang penghentian sementara pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan MI. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, penataan aturan main industri pengelolaan investasi menjadi alasan utama pencabutan keputusan yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Bentuk penataan meliputi penyempurnaan regulasi yang terkait dengan permodalan, perizinan dan tata kelolaan MI, baik yang berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Bapepam-LK.