Bapepam-LK cabut izin 5.000 WAPERD



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin 5.000 Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waperd) sepanjang 2011 ini. Pencabutan tersebut lantaran tidak aktifnya wakil tersebut dalam kegiatan penjualan efek reksadana. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan pencabutan izin tersebut bukan karena adanya pelanggaran peraturan. Pencabutan tersebut dilakukan seiring mulai diterapkannya kewajiban Waperd mengikuti Program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL). "Kami sudah memberikan kesempatan untuk mereka melakukan PPL, tetapi mereka tidak ikut, jadi kami cabut izinnya," ujar Djoko, Jakarta, akhir pekan lalu. Dalam peraturan Bapepam-LK no.V.B2 tentang perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana disebutkan untuk meningkatkan pengetahuan WAPERD secara berkelanjutan, seorang yang memiliki izin WAPERD wajib mengikuti program PPL selama 2 tahun sekali. Menurut Djoko, sepanjang 2011 ada 12.484 yang tidak mengikuti PPL. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 sudah dicabut izinnya oleh Bapepam-LK. Adapun sisanya yang 7.484 terancam dicabut izin Waperd-nya. "Kami masih memberikan kesempatan kepada mereka yang 7.484 tersebut untuk melakukan PPL. Apabila sampai akhir tahun ini tidak melakukan PPL, maka izinnya akan segera dicabut," ujar dia. Sejak awal tahun ini, Bapepam-LK memang melakukan aksi bersih-bersih. Tidak hanya Waperd, Bapepam juga memeriksa 17 Bank Kustodian. Dari hasil pemeriksaan terhadap bank kustodian tersebut, Bapepam-LK meminta lima bank kustodian untuk memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT). "Beberapa bank kustodian kami review untuk kemudian kami berikan rekomendasi agar memperbaiki sistem IT-nya," ujar dia. Lima bank kustodian tersebut dinilai belum memiliki sistem IT yang memadai dengan kondisi saat ini. Menurut Djoko, sistem IT memegang peranan penting. Oleh karena itu, bank kustodian harus selalu memperbaharui sistem IT seiring dengan berkembangnya bisnis bank kustodian dan bertambahnya investor. "Terutama sistem administrasi dan pelaporan reksadana mereka yang perlu diperbaharui. Jadi, ketika bisnis mereka masih kecil, masih bisa dilakukan secara manual. Namun, ketika semakin besar harus disesuaikan," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.