Anda tentu masih ingat dengan kasus investasi bodong yang menimpa nasabah Bank Century. Dana mereka di discretionary fund terbitan PT Antaboga Deltasekuritas lenyap tak berbekas. Kasus ini merebak pada akhir tahun 2008. Tetapi, baru kemarin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat pencabutan izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas. Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya menyebutkan, Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek sejak 31 Desember 2009. Pencabutan izin tersebut ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009. Dus, "Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam ketiga kegiatan usaha di atas," kata Ngalim, Selasa (12/1). Apakah Antaboga dana nasabah bisa selamat? Semoga saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam-LK Cabut Izin Usaha Antaboga Deltasekuritas
Anda tentu masih ingat dengan kasus investasi bodong yang menimpa nasabah Bank Century. Dana mereka di discretionary fund terbitan PT Antaboga Deltasekuritas lenyap tak berbekas. Kasus ini merebak pada akhir tahun 2008. Tetapi, baru kemarin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan surat pencabutan izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas. Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya menyebutkan, Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek sejak 31 Desember 2009. Pencabutan izin tersebut ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No Kep-01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009. Dus, "Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam ketiga kegiatan usaha di atas," kata Ngalim, Selasa (12/1). Apakah Antaboga dana nasabah bisa selamat? Semoga saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News