Bapepam-LK cabut izin usaha Indocitra Finance



JAKARTA. PT Indocitra Finance tak melakukan kegiatan operasional sejak akhir Desember 2010. Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, mengiyakan hal tersebut.

Ia mengatakan dengan keluarnya Kep-719/KM.10/2010, Indocitra Finance mulai di-non aktifkan sejak 30 Desember 2010.

Pengumuman tersebut dikeluarkan tanggal 18 Januari 2011. "Pencabutan dilakukan karena PT Indocitra Finance dinilai sudah tidak layak lagi melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," ujarnya hari ini (24/1).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: