Bapepam-LK cari celah untuk berlakukan dual listing



JAKARTA. Keinginan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) agar perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia segera melakukan dual listing, tampaknya belum dapat segera terlaksana.Pasalnya, ada ketentuan dalam UU Pasar Modal yang tidak memungkinkan dual listing dilakukan di pasar modal Indonesia. "Salah satunya adalah keberadaan depositary (tempat penyimpanan efek)," ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida, Rabu, (9/3).Undang-undang Pasar Modal saat ini tidak menyebutkan mengenai depositary. Dengan kata lain, di Indonesia tak ada lembaga padanan untuk depositary bagi efek dari emiten asing yang nantinya akan listing di BEI."Strukturnya yang pas di pasar modal kita belum ada. Tidak bisa diwakili kustodian karena oleh UU tidak dimungkinkan," ungkap Nurhaida.Untuk mengatasi kendala tersebut. Ada dua alternatif yang bisa ditempuh. Pertama, merevisi UU Pasar Modal. Kedua, membentuk institusi baru yang dapat berperan sebagai depositary."Ini yang sedang kita bahas. Kalau merevisi UU kan butuh waktu lama. Karena itu kita sedang coba di level peraturan dulu. Kita mau lihat celah mana yang bisa dipakai untuk merealisasikan peran depositary tersebut," papar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie