JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi denda kepada 50 perusahaan publik. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam kurun waktu Januari hingga 2 Maret 2011. Perusahaan-perusahaan tersebut terkena sanksi lantaran telat menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD), laporan keuangan tengah tahun (LKTT), laporan tahunan (LT) dan laporan hasil pemeringkat efek (LHPE). Besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 96 juta. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan total denda yang dikenakan mencapai Rp 1,029 miliar. "Niat kami bukan cari uang, tapi agar perusahaan tidak terlambat menyampaikan laporan keuangan di tahun selanjutnya," ujar Robinson, Jumat (4/3) lalu.
Bapepam-LK denda 50 emiten senilai Rp 1,029 miliar
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi denda kepada 50 perusahaan publik. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam kurun waktu Januari hingga 2 Maret 2011. Perusahaan-perusahaan tersebut terkena sanksi lantaran telat menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD), laporan keuangan tengah tahun (LKTT), laporan tahunan (LT) dan laporan hasil pemeringkat efek (LHPE). Besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 96 juta. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan total denda yang dikenakan mencapai Rp 1,029 miliar. "Niat kami bukan cari uang, tapi agar perusahaan tidak terlambat menyampaikan laporan keuangan di tahun selanjutnya," ujar Robinson, Jumat (4/3) lalu.