JAKARTA. Pucuk dicita ulam pun tiba. Kalimat tersebut sepertinya tepat menggambarkan keinginan pelaku industri dalam penerbitan polis standar produk asuransi syariah yang diamini regulator.Buktinya, sebagai bentuk dukungan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku regulator tengah mencari cara agar polis standar produk menjadi opsi utama dalam penjualan produk-produk asuransi syariah.Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata menuturkan, penerbitan polis standar produk asuransi syariah bakal memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.“Di samping alasan, masyarakat memiliki opsi sebagai perbandingan mendapatkan premi dan layanan yang terbaik dari produk syariah sesuai kebutuhannya,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.Maklum, modifikasi produk asuransi yang beragam dan variatif justru kerap membingungkan masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat pun kehilangan patokan premi yang rasional antara produk standar dengan produk modifikasi.Alhasil, polis standar produk asuransi lebih banyak terbenam. Kalah pamor dengan produk-produk lain yang inovatif. Padahal, semakin banyak produk standar, masyarakat semakin mudah menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran mereka.“Regulator tidak bisa melarang produk asuransi yang dimodifikasi, karenanya kami mencari cara agar produk standar menjadi opsi utama. Skemanya, nanti, pelaku hanya perlu membuat laporan tentang produk standar mereka, sisanya produk-produk modifikasi yang mengurangi atau menambah klausul akan dikaji ulang,” tegas Isa.Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein mengaku menyambut baik dukungan pemerintah ini. Menurut dia, upaya tersebut bakal mendorong pertumbuhan positif industri asuransi syariah.Apalagi, secara prinsip, produk asuransi syariah memiliki karakteristik akad yang berbeda dengan produk asuransi konvensional. “Penerapan standar produk akan menjadi patokan penjualan produk asuransi syariah,” tutur Zein.Saat ini, standardisasi produk asuransi syariah yang telah diusulkan, yakni satu produk dari asuransi jiwa dan dua produk dari asuransi kerugian/umum, terdiri dari produk asuransi kendaraan bermotor dan properti/kebakaran. Nah, nantinya, perusahaan yang memiliki polis standar bisa langsung menjajakan produknya tanpa repot mengurus perizinannya.Hal senada juga disampaikan Direktur Utama PT Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama. Dia menilai, langkah penerbitan polis standar produk asuransi syariah akan menyajikan opsi kebutuhan perlindungan risiko nasabah tanpa mengesampingkan prinsip syariah.Artinya, produk hasil modifikasi perusahaan asuransi tetap berlaku, sebagaimana inovasi, dengan tetap menawarkan kebutuhan atas produk standar. “Tinggal nanti masyarakat membayar premi lebih untuk setiap perluasan manfaat yang diinginkannya,” pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam-LK dukung polis standar produk asuransi syariah
JAKARTA. Pucuk dicita ulam pun tiba. Kalimat tersebut sepertinya tepat menggambarkan keinginan pelaku industri dalam penerbitan polis standar produk asuransi syariah yang diamini regulator.Buktinya, sebagai bentuk dukungan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku regulator tengah mencari cara agar polis standar produk menjadi opsi utama dalam penjualan produk-produk asuransi syariah.Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata menuturkan, penerbitan polis standar produk asuransi syariah bakal memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.“Di samping alasan, masyarakat memiliki opsi sebagai perbandingan mendapatkan premi dan layanan yang terbaik dari produk syariah sesuai kebutuhannya,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.Maklum, modifikasi produk asuransi yang beragam dan variatif justru kerap membingungkan masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat pun kehilangan patokan premi yang rasional antara produk standar dengan produk modifikasi.Alhasil, polis standar produk asuransi lebih banyak terbenam. Kalah pamor dengan produk-produk lain yang inovatif. Padahal, semakin banyak produk standar, masyarakat semakin mudah menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran mereka.“Regulator tidak bisa melarang produk asuransi yang dimodifikasi, karenanya kami mencari cara agar produk standar menjadi opsi utama. Skemanya, nanti, pelaku hanya perlu membuat laporan tentang produk standar mereka, sisanya produk-produk modifikasi yang mengurangi atau menambah klausul akan dikaji ulang,” tegas Isa.Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M Shaifie Zein mengaku menyambut baik dukungan pemerintah ini. Menurut dia, upaya tersebut bakal mendorong pertumbuhan positif industri asuransi syariah.Apalagi, secara prinsip, produk asuransi syariah memiliki karakteristik akad yang berbeda dengan produk asuransi konvensional. “Penerapan standar produk akan menjadi patokan penjualan produk asuransi syariah,” tutur Zein.Saat ini, standardisasi produk asuransi syariah yang telah diusulkan, yakni satu produk dari asuransi jiwa dan dua produk dari asuransi kerugian/umum, terdiri dari produk asuransi kendaraan bermotor dan properti/kebakaran. Nah, nantinya, perusahaan yang memiliki polis standar bisa langsung menjajakan produknya tanpa repot mengurus perizinannya.Hal senada juga disampaikan Direktur Utama PT Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama. Dia menilai, langkah penerbitan polis standar produk asuransi syariah akan menyajikan opsi kebutuhan perlindungan risiko nasabah tanpa mengesampingkan prinsip syariah.Artinya, produk hasil modifikasi perusahaan asuransi tetap berlaku, sebagaimana inovasi, dengan tetap menawarkan kebutuhan atas produk standar. “Tinggal nanti masyarakat membayar premi lebih untuk setiap perluasan manfaat yang diinginkannya,” pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News