JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mulai membenahi karut marut industri keuangan. Regulator tengah memeriksa 1.000 kontrak pengelolaan dana (KPD) beserta pihak-pihak terkait, mulai dari manajer investasi, wakil manajer investasi, bank kustodian, agen penjual, hingga wakil agen penjual reksadana. "Kami sedang memeriksa 1.000 KPD senilai Rp 54 triliun," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Kamis (4/8). Tapi dia tak bersedia menjabarkan indentitas pengelola KPD tersebut. Pemeriksaan ini mengacu Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Nasabah Secara Individual. Beleid ini terbit pada 16 April 2010. Regulator pasar modal itu memberikan jangka waktu hingga 16 April 2011 bagi MI untuk memenuhi aturan tersebut. Bapepam juga akan mengevaluasi 80 MI, 21 agen penjual reksadana (Aperd), 17 bank kustodian, 1.938 wakil manajer investasi (WMI), dan 12.105 wakil agen penjual reksadana (Waperd).
Bapepam-LK evaluasi KPD Rp 54 triliun
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mulai membenahi karut marut industri keuangan. Regulator tengah memeriksa 1.000 kontrak pengelolaan dana (KPD) beserta pihak-pihak terkait, mulai dari manajer investasi, wakil manajer investasi, bank kustodian, agen penjual, hingga wakil agen penjual reksadana. "Kami sedang memeriksa 1.000 KPD senilai Rp 54 triliun," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Kamis (4/8). Tapi dia tak bersedia menjabarkan indentitas pengelola KPD tersebut. Pemeriksaan ini mengacu Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Nasabah Secara Individual. Beleid ini terbit pada 16 April 2010. Regulator pasar modal itu memberikan jangka waktu hingga 16 April 2011 bagi MI untuk memenuhi aturan tersebut. Bapepam juga akan mengevaluasi 80 MI, 21 agen penjual reksadana (Aperd), 17 bank kustodian, 1.938 wakil manajer investasi (WMI), dan 12.105 wakil agen penjual reksadana (Waperd).