Bapepam LK Jewer Belasan Broker



JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, masih ada belasan perusahaan pialang atau broker asuransi yang belum berhasil melepaskan diri dari sanksi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Mereka mendapat hukuman karena belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar.

Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pasal 6C menyebutkan, modal sendiri perusahaan pialang asuransi dan reasuransi minimal Rp 1 miliar. Ketika beleid itu berlaku pada 31 Desember 2008, banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, tak bersedia menyebut jumlah maupun nama perusahaan broker yang masih terkena sanksi itu. Ia hanya memberi ancar-ancar, jumlah broker itu sekitar belasan.


Bentuk hukuman tiap perusahaan tidak sama. Sanksinya mulai dari surat peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Jumlah penerima sanksi ini, kemungkinan besar akan berkurang, karena beberapa di antara mereka berjanji akan menambah modal sesuai persyaratan sang regulator asuransi. "Ada satu yang datang kembali ke kami dan bilang sudah tambah setoran modal. Tapi masih banyak yang belum memenuhi," terang Isa.

Namun ia mengingatkan, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan itu bukan berarti tidak serius menjalani bisnis ini. "Kita jangan berburuk sangka bahwa mereka tidak akan melakukan upaya terbaik dalam mengatasi persoalan itu," katanya.

Isa menuturkan, pihaknya masih memberikan kelonggaran waktu bagi para broker asuransi tersebut untuk memenuhi ketentuan modal. "Kami lihat dulu perkembangannya dalam sebulan depan. Kami akan mengukur sejauhmana keseriusan mereka menaati aturan. Intinya, mereka itu juga jangan terlalu di-presure, nanti bisa tumbang," tandasnya.

Sekadar informasi, pada akhir 2009 lalu ada sekitar 19 broker yang terkena sanksi. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya sudah berhasil melepaskan diri dari sanksi.

Tapi ada juga yang harus diakhiri izinnya. Misalnya PT Global Inti Caraka. Mereka bukan cuma tak mampu memenuhi modal minimum melainkan juga tak membuat laporan, serta tak menggubris peringatan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.