JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, masih ada belasan perusahaan pialang atau broker asuransi yang belum berhasil melepaskan diri dari sanksi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Mereka mendapat hukuman karena belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pasal 6C menyebutkan, modal sendiri perusahaan pialang asuransi dan reasuransi minimal Rp 1 miliar. Ketika beleid itu berlaku pada 31 Desember 2008, banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, tak bersedia menyebut jumlah maupun nama perusahaan broker yang masih terkena sanksi itu. Ia hanya memberi ancar-ancar, jumlah broker itu sekitar belasan.
Bapepam LK Jewer Belasan Broker
JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, masih ada belasan perusahaan pialang atau broker asuransi yang belum berhasil melepaskan diri dari sanksi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Mereka mendapat hukuman karena belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Pasal 6C menyebutkan, modal sendiri perusahaan pialang asuransi dan reasuransi minimal Rp 1 miliar. Ketika beleid itu berlaku pada 31 Desember 2008, banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, tak bersedia menyebut jumlah maupun nama perusahaan broker yang masih terkena sanksi itu. Ia hanya memberi ancar-ancar, jumlah broker itu sekitar belasan.