Bapepam-LK Kaji Aturan Buyback Saham



Jakarta. Bapepam-LK tengah mengkaji peraturan tentang buyback saham. Kajian ini terkait dengan imbauan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang go publik untuk melakukan buyback saham. Seperti kita tahu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus longsor bersama ambruknya  bank investasi keempat terbesar di Amerika, Lehman Brothers. Bila BUMN membeli kembali saham-sahamnya, pemerintah berharap laju penurunan indeks dapat direm.

"Kalau kebutuhannya itu memang ada, kenapa tidak," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon. Namun ia menolak lebih rinci sampai tahap apa peraturan itu bakal ditinjau kembali.

Peraturan buyback menjelaskan bahwa perusahaan bisa melakukan buyback sebesar 25% dari nilai transaksi hari sebelumnya. Selain itu, jumlah saham yang di buyback hanya diperbolehkan sebesar 10% dari modal disetor. Apakah nilai 10% ini akan diperbesar oleh Bapepam-LK, Robinson mengaku sedang melakukan kajian internal.


Sebuah peraturan yang terkait dengan voluntary tender offer, kini juga tengah menunggu pengesahan dari otoritas pasar modal. Sumber KONTAN di lingkungan Bapepam-LK membisikkan, draft aturan IX.F.1 itu secepatnya dilempar ke publik untuk dimintai pendapat.

Beberapa hal krusial yang sudah mendapat kesepakatan di internal Bapepam-LK adalah masalah harga tender offer. "Masalah harga hampir sama dengan IX.H.1 namun ditambah dengan harga dari penilai independen," ujar sumber tersebut. Nantinya, harga yang terbaiklah yang akan dijadikan sebagai acuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test