JAKARTA. Regulator pasar modal tengah mengkaji rencana mewajibkan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang tercatat di bursa mancanegara, untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menuturkan, rencana aturan itu tengah dikaji oleh satu tim khusus. "Sudah ada tim yang mengkaji bagaimana aturan tersebut (wajib listing) akan dirumuskan," ujar dia ke KONTAN, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dikaji sebagai salah satu cara strategi regulator meningkatkan kapitalisasi bursa dalam negeri. Nurhaida menjelaskan, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian terkait. Ia mencontohkan, untuk mengatur perusahaan yang bergerak di sektor energi, Bapepam-LK akan mengajak Kementerian Energi dan SDM berkerjasama.
Bapepam-LK kaji kewajiban perusahaan Indonesia yang listing di bursa mancanegara
JAKARTA. Regulator pasar modal tengah mengkaji rencana mewajibkan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang tercatat di bursa mancanegara, untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menuturkan, rencana aturan itu tengah dikaji oleh satu tim khusus. "Sudah ada tim yang mengkaji bagaimana aturan tersebut (wajib listing) akan dirumuskan," ujar dia ke KONTAN, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini dikaji sebagai salah satu cara strategi regulator meningkatkan kapitalisasi bursa dalam negeri. Nurhaida menjelaskan, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian terkait. Ia mencontohkan, untuk mengatur perusahaan yang bergerak di sektor energi, Bapepam-LK akan mengajak Kementerian Energi dan SDM berkerjasama.