JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini masih mengkaji usulan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tentang penanganan reksadana di saat krisis. Sebelum ini, APRDI mengusulkan sembilan langkah kepada Bapepam-LK mengenai penangan reksadana di saat krisis.Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan bahwa Bapepam-LK masih mempelajari usulan tersebut. Dari sembilan usulan tersebut, "Intinya itu satu, yaitu valuasi reksadana kalau sedang krisis seperti ini bisa dihitung tidak mengacu pada marked to market," beber Robinson, kemarin (4/10).Namun, menurut Robinson, APRDI hanya mengusulkan ketentuan ini untuk reksadana terproteksi. Tujuannya, para manajer investasi berharap, harga reksadana terproteksi akan tetap terjaga jika perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana ini tak mengacu ke harga pasar.
Bapepam-LK Kaji Usul APRDI Soal Reksadana
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini masih mengkaji usulan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) tentang penanganan reksadana di saat krisis. Sebelum ini, APRDI mengusulkan sembilan langkah kepada Bapepam-LK mengenai penangan reksadana di saat krisis.Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan bahwa Bapepam-LK masih mempelajari usulan tersebut. Dari sembilan usulan tersebut, "Intinya itu satu, yaitu valuasi reksadana kalau sedang krisis seperti ini bisa dihitung tidak mengacu pada marked to market," beber Robinson, kemarin (4/10).Namun, menurut Robinson, APRDI hanya mengusulkan ketentuan ini untuk reksadana terproteksi. Tujuannya, para manajer investasi berharap, harga reksadana terproteksi akan tetap terjaga jika perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana ini tak mengacu ke harga pasar.