Bapepam-LK Keluarkan Peraturan Baru Terkait Independensi Penilai



JAKARTA. Awal pekan ini (6/10), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan tiga peraturan yang berkaitan dengan kegiatan penilaian dan akuntan. Salah satu peraturan yang terbit itu mengatur tentang Independensi Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal yang termaktub dalam peraturan pasar modal nomor VIII.C.2.

Salah satu poin penting yang menjadi penegasan dalam peraturan tersebut adalah pemberian jasa penilaian kepada klien yang hanya dapat dilakukan oleh seorang penilai paling lama tiga tahun berturut-turut. Hal tersebut tercantum di dalam poin 7.a.

Sementara itu, untuk bisa mendapat penugasan penilaian terhadap klien yang sama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur dalam poin 7.b yang isinya adalah harus ada tenggat waktu selama tiga tahun berturut-turut, di mana si penilai tidak menerima penugasan dari kliennya terhitung sejak tanggal laporan penilaian pada penugasan penilaian profesional yang terakhir.


Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Anis Baridwan mengatakan, jeda waktu tersebut dinilai cukup sesuai untuk menjaga independensi pemakaian jasa penilaian profesional. "Jadi nanti tidak ada lagi penilai yang menangani klien yang sama, sepanjang masa," ujar Anis, di Jakarta, hari ini (7/10).

Anis juga menjelaskan, pada peraturan sebelumnya, tidak pernah ada pembatasan waktu pemakaian jasa penilai profesional. Padahal, pengaturan mengenai penilai yang independen merupakan hal yang sangat penting lantaran berkaitan dengan kualitas penilaian yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan para pemodal.

Namun bagi para penilai yang pada saat berlakunya peraturan ini telah memberikan jasa penilaian selama tiga tahun berturut-turut atau lebih dan masih memiliki perjanjian penugasan pada tahun berikutnya, maka dia hanya bisa melaksanakan penugasan untuk satu penugasan yang dimaksud itu. Selebihnya, harus mengikuti jeda waktu selama tiga tahun seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, Bapepam-LK juga menerbitkan aturan tentang kewajiban penyampaian laporan kegiatan Akuntan dan Penilai secara berkala setiap tahun yang tercantum dalam peraturan nomor X.J.2 dan X.J.4. "Salah satu tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau independensi mereka," tegas Anis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie