JAKARTA. Awal pekan ini (6/10), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan tiga peraturan yang berkaitan dengan kegiatan penilaian dan akuntan. Salah satu peraturan yang terbit itu mengatur tentang Independensi Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal yang termaktub dalam peraturan pasar modal nomor VIII.C.2.Salah satu poin penting yang menjadi penegasan dalam peraturan tersebut adalah pemberian jasa penilaian kepada klien yang hanya dapat dilakukan oleh seorang penilai paling lama tiga tahun berturut-turut. Hal tersebut tercantum di dalam poin 7.a.Sementara itu, untuk bisa mendapat penugasan penilaian terhadap klien yang sama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur dalam poin 7.b yang isinya adalah harus ada tenggat waktu selama tiga tahun berturut-turut, di mana si penilai tidak menerima penugasan dari kliennya terhitung sejak tanggal laporan penilaian pada penugasan penilaian profesional yang terakhir.
Bapepam-LK Keluarkan Peraturan Baru Terkait Independensi Penilai
JAKARTA. Awal pekan ini (6/10), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan tiga peraturan yang berkaitan dengan kegiatan penilaian dan akuntan. Salah satu peraturan yang terbit itu mengatur tentang Independensi Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal yang termaktub dalam peraturan pasar modal nomor VIII.C.2.Salah satu poin penting yang menjadi penegasan dalam peraturan tersebut adalah pemberian jasa penilaian kepada klien yang hanya dapat dilakukan oleh seorang penilai paling lama tiga tahun berturut-turut. Hal tersebut tercantum di dalam poin 7.a.Sementara itu, untuk bisa mendapat penugasan penilaian terhadap klien yang sama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur dalam poin 7.b yang isinya adalah harus ada tenggat waktu selama tiga tahun berturut-turut, di mana si penilai tidak menerima penugasan dari kliennya terhitung sejak tanggal laporan penilaian pada penugasan penilaian profesional yang terakhir.