JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih pikir-pikir untuk melakukan pengetatan atau pelarangan aksi short selling dalam perdagangan bursa di Indonesia. Wangsit pasar modal ini masih mengkaji baik buruk pelaksanaan aksi short selling tersebut.Sekadar tambahan informasi, Amerika Serikat (AS) sejak Kamis kemarin sudah memberlakukan peraturan terkait kegiatan short selling tersebut. Otoritas pasar modal di AS yang dikenal dengan Securities and Exchange Commission memberlakukan pelarangan kegiatan short selling terhadap perdagangan seluruh jenis saham yang diperdagangkan di bursa AS.Mengenai penerapan peraturan serupa di Indonesua, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mempelajari hal itu. Hanya saja, menurut Fuad, di kawasan regional belum ada yang menerapkan kebijakan tersebut.
Bapepam-LK Masih Pikir-pikir Tentang Pelarangan Short Selling
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih pikir-pikir untuk melakukan pengetatan atau pelarangan aksi short selling dalam perdagangan bursa di Indonesia. Wangsit pasar modal ini masih mengkaji baik buruk pelaksanaan aksi short selling tersebut.Sekadar tambahan informasi, Amerika Serikat (AS) sejak Kamis kemarin sudah memberlakukan peraturan terkait kegiatan short selling tersebut. Otoritas pasar modal di AS yang dikenal dengan Securities and Exchange Commission memberlakukan pelarangan kegiatan short selling terhadap perdagangan seluruh jenis saham yang diperdagangkan di bursa AS.Mengenai penerapan peraturan serupa di Indonesua, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mempelajari hal itu. Hanya saja, menurut Fuad, di kawasan regional belum ada yang menerapkan kebijakan tersebut.