Bapepam-LK Masih Pikir-pikir Tentang Pelarangan Short Selling



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih pikir-pikir untuk melakukan pengetatan atau pelarangan aksi short selling dalam perdagangan bursa di Indonesia. Wangsit pasar modal ini masih mengkaji baik buruk pelaksanaan aksi short selling tersebut.

Sekadar tambahan informasi, Amerika Serikat (AS) sejak Kamis kemarin sudah memberlakukan peraturan terkait kegiatan short selling tersebut. Otoritas pasar modal di AS yang dikenal dengan Securities and Exchange Commission memberlakukan pelarangan kegiatan short selling terhadap perdagangan seluruh jenis saham yang diperdagangkan di bursa AS.

Mengenai penerapan peraturan serupa di Indonesua, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mempelajari hal itu. Hanya saja, menurut Fuad, di kawasan regional belum ada yang menerapkan kebijakan tersebut. 


Meski demikian, lanjut Fuad, sebenarnya sudah ada aturan yang dapat meminimalisasi aksi short selling. Menurutnya, hal itu tertuang dalam aturan V.D.6 mengenai Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Aturan tersebut dikenal dengan sebutan up tick rule. Fuad menjelaskan, aturan tersebut memaksa para pelaku short selling untuk menetapkan harga jual lebih tinggi dari harga transaksi terakhir di bursa (last done price). "Dengan demikian, aturan ini sebenarnya sudah menghindari short selling yang akan mengakibatkan kejatuhan harga," terang Fuad.

Sementara itu, mengomentari pelarangan short selling di Amerika Serikat (AS), Direktur Equity PT Valbury Asia Securities Kaleb Limuel melihat adanya kondisi yang berbeda di Indonesia dan di Negeri Uwak Sam itu. Short selling di AS bisa berlangsung selama berbulan-bulan, sementara di Indonesia hanya terjadi dalam tempo singkat.

"Kalau di Indonesia, short selling itu hari ini jual, hari ini juga buy back," jelas Kaleb. Ia melihat, bila ada pelarangan terhadap kegiatan short selling, potensial keuntungan dari transaksi yang bisa dilakukan investor hanya satu arah saja yaitu ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang mengalami kenaikan. Sementara itu, kalau indeks sedang turun, para pelaku pasar tidak bisa memetik keuntungan untuk melakukan langkah pengamanan dari besarnya kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie