JAKARTA. Bisnis dana pensiun atau dapen makin menggiurkan. Buktinya, Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini tengah memproses izin pembentukan dapen milik dua institusi. Jika disetujui, ini adalah izin kelima yang dirilis regulator. Pada kuartal I-2011 lalu, regulator baru saja menerbitkan tiga izin. Dua lembaga yang mengajukan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) itu adalah Bank Jawa Timur (Jatim) dan Yayasan Adi Karya (Yadika). "Saat ini, keduanya masih harus melengkapi beberapa persyaratan," ujar Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, Jumat (24/6). Bank Jatim akan masuk ke segmen program pensiun manfaat pasti. Sedangkan Yadika pada program pensiun iuran pasti.
Bapepam-LK memproses izin dua Dapen
JAKARTA. Bisnis dana pensiun atau dapen makin menggiurkan. Buktinya, Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini tengah memproses izin pembentukan dapen milik dua institusi. Jika disetujui, ini adalah izin kelima yang dirilis regulator. Pada kuartal I-2011 lalu, regulator baru saja menerbitkan tiga izin. Dua lembaga yang mengajukan izin usaha Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) itu adalah Bank Jawa Timur (Jatim) dan Yayasan Adi Karya (Yadika). "Saat ini, keduanya masih harus melengkapi beberapa persyaratan," ujar Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, Jumat (24/6). Bank Jatim akan masuk ke segmen program pensiun manfaat pasti. Sedangkan Yadika pada program pensiun iuran pasti.