JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat menyusun beleid yang mengatur pelaksanaan praktik penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) melalui sistem online. Gonthor R. Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, mengungkapkan, regulator akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para pelaku pasar. "Kami akan mengajak para pelaku pasar terkait untuk membahas hal ini," kata dia, Senin (4/7). Kelak, jika regulator dan pelaku pasar sudah sepakat, kemungkinan besar, IPO online bakal diakomodir dalam revisi peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. Dalam aturan tersebut dipaparkan tentang prinsip penawaran awal (bookbuilding). Namun, di situ belum ditegaskan mengenai mekanisme-nya, apakah dengan cara manual atau online.
Bapepam-LK mengkaji beleid IPO online
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat menyusun beleid yang mengatur pelaksanaan praktik penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) melalui sistem online. Gonthor R. Aziz, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, mengungkapkan, regulator akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para pelaku pasar. "Kami akan mengajak para pelaku pasar terkait untuk membahas hal ini," kata dia, Senin (4/7). Kelak, jika regulator dan pelaku pasar sudah sepakat, kemungkinan besar, IPO online bakal diakomodir dalam revisi peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. Dalam aturan tersebut dipaparkan tentang prinsip penawaran awal (bookbuilding). Namun, di situ belum ditegaskan mengenai mekanisme-nya, apakah dengan cara manual atau online.