Bapepam-LK minta MASA rampungkan keterbukaan informasi



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta manajemen PT Multistara Arah Sarana Tbk (MASA) untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi terkait penjualan saham milik Prudent Capital Limited sebanyak 824 juta saham atau 13,47% dari total saham MASA.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan menjelaskan, aturan Bapepam-LK nomor X.M.I mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi paling lambat 10 hari setelah terjadi perubahan kepemilikan saham. "Kalau aturan itu menyebutkan 10 hari saja, berarti itu 10 hari kalender, dan bukan 10 hari kerja atau bursa," jelasnya , Jumat (22/10).Nah, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan saham MASA atas nama Prudent terjadi pada tanggal 11 Oktober 2010. Kepemilikan saham Prudent di MASA berkurang sekitar 13,47% saham, dan menyisakan 0,01% dari total saham MASA. Artinya, "MASA harus kasih keterbukaan paling lambat hari ini," tukas Anis.Namun, Anis mengaku belum menerima dokumen terkait dari MASA. "Nanti saya cek lagi, siapa tahu sudah masuk staf saya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: