JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta manajemen PT Bakrie & Brothers (BNBR) untuk membuktikan bahwa tidak terjadi perubahan susunan pengendali saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dus, BNBR tidak perlu melaksanakan Mandatory Cash Over (MCO) atau pembelian sisa saham BRAU milik publik. Atau lazim dikenal sebagai proses tender offer.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman bilang, manajemen BNBR memang telah menjelaskan kepada Bapepam-LK bahwa tukar guling saham dengan Vallar Plc tidak berakibat perubahan susunan pengendali saham BUMI. Perubahan yang terjadi hanya pada penambahan Vallar masuk dalam susunan pengendali saham BUMI. "Dan penambahan itu tidak berarti terjadi perubahan pengendali, sehingga tidak perlu tender offer," jelasnya, Jumat (19/11).Meski demikian, lanjut Noor, susunan pengendali saham tak cukup hanya berupa penjelasan saja. Bapepam-LK meminta BNBR untuk memberikan dokumen tertulis sebagai bukti susunan pemegang saham BUMI saat ini dan pascatransaksi."Sepertinya tidak terjadi perubahan pengendali. Tapi, pengendali BUMI saat ini (BNBR) harus membutikannya," timpal Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK.Aksi tukar guling saham antara Vallar, BNBR, BUMI dan PT Berau Coal Energy (BRAU), memang bisa berujung pada kewajiban pengendali saham BUMI dan BRAU yang baru, untuk menggelar tender offer. Hal ini telah dilakukan Vallar, calon pengempit sekitar 75% saham BRAU, yang telah bersedia membeli saham milik publik di level Rp 540 per saham.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam-LK minta pembuktian pengendali saham BUMI
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta manajemen PT Bakrie & Brothers (BNBR) untuk membuktikan bahwa tidak terjadi perubahan susunan pengendali saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dus, BNBR tidak perlu melaksanakan Mandatory Cash Over (MCO) atau pembelian sisa saham BRAU milik publik. Atau lazim dikenal sebagai proses tender offer.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman bilang, manajemen BNBR memang telah menjelaskan kepada Bapepam-LK bahwa tukar guling saham dengan Vallar Plc tidak berakibat perubahan susunan pengendali saham BUMI. Perubahan yang terjadi hanya pada penambahan Vallar masuk dalam susunan pengendali saham BUMI. "Dan penambahan itu tidak berarti terjadi perubahan pengendali, sehingga tidak perlu tender offer," jelasnya, Jumat (19/11).Meski demikian, lanjut Noor, susunan pengendali saham tak cukup hanya berupa penjelasan saja. Bapepam-LK meminta BNBR untuk memberikan dokumen tertulis sebagai bukti susunan pemegang saham BUMI saat ini dan pascatransaksi."Sepertinya tidak terjadi perubahan pengendali. Tapi, pengendali BUMI saat ini (BNBR) harus membutikannya," timpal Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK.Aksi tukar guling saham antara Vallar, BNBR, BUMI dan PT Berau Coal Energy (BRAU), memang bisa berujung pada kewajiban pengendali saham BUMI dan BRAU yang baru, untuk menggelar tender offer. Hal ini telah dilakukan Vallar, calon pengempit sekitar 75% saham BRAU, yang telah bersedia membeli saham milik publik di level Rp 540 per saham.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News