JAKARTA. Setelah mendapat tentangan dari dua perusahaan pemeringkat efek besar di Indonesia, Fitch Rating Indonesia dan Moody's Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melonggarkan kebijakannya. Wasit pasar modal tersebut berniat untuk menurunkan besaran modal disetor minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Anis Baridwan menyatakan, mereka tengah melakukan kajian mengenai besaran modal disetor yang cukup pantas. "Besarannya sekitar Rp 25 miliar," tegas Anis, di Jakarta, hari ini (9/9).Namun angka hasil pembahasan di tim ini masih akan digodok di Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK sebelum akhirnya kembali dimintakan pendapat dari pelaku pasar. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, memandang besaran angkanya masih akan dipertimbangkan. "Umumnya di wilayah regional, besarannya berkisar antara Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar," ujar Robinson.
Bapepam-LK Mulai Longgarkan Kebijakan Bagi Peringkat Efek
JAKARTA. Setelah mendapat tentangan dari dua perusahaan pemeringkat efek besar di Indonesia, Fitch Rating Indonesia dan Moody's Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melonggarkan kebijakannya. Wasit pasar modal tersebut berniat untuk menurunkan besaran modal disetor minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Anis Baridwan menyatakan, mereka tengah melakukan kajian mengenai besaran modal disetor yang cukup pantas. "Besarannya sekitar Rp 25 miliar," tegas Anis, di Jakarta, hari ini (9/9).Namun angka hasil pembahasan di tim ini masih akan digodok di Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK sebelum akhirnya kembali dimintakan pendapat dari pelaku pasar. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, memandang besaran angkanya masih akan dipertimbangkan. "Umumnya di wilayah regional, besarannya berkisar antara Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar," ujar Robinson.