JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Bapepam-LK Nurhaida menargetkan, pansel akan ditetapkan paling lambat empat hari lagi. "Paling telat 20 Januari nanti dan akan ditetapkan oleh Presiden," ujar Nurhaida, Selasa (17/1). Setelah pansel terbentuk, selama lima hari kerja pertama mereka akan memulai tugasnya untuk memberi pengumuman ke publik mengenai posisi dewan komisioner OJK. Setelah diseleksi pansel, nama-nama yang terpilih akan diserahkan ke DPR dan dalam waktu kurun delapan bulan sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan setidaknya Dewan Komisioner OJK sudah terbentuk. "Paling tidak harus sudah disahkan di 20 Juli oleh Presiden," tambah Nurhaida.
Bapepam-LK : Pansel DK OJK terbentuk 20 Januari mendatang
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Bapepam-LK Nurhaida menargetkan, pansel akan ditetapkan paling lambat empat hari lagi. "Paling telat 20 Januari nanti dan akan ditetapkan oleh Presiden," ujar Nurhaida, Selasa (17/1). Setelah pansel terbentuk, selama lima hari kerja pertama mereka akan memulai tugasnya untuk memberi pengumuman ke publik mengenai posisi dewan komisioner OJK. Setelah diseleksi pansel, nama-nama yang terpilih akan diserahkan ke DPR dan dalam waktu kurun delapan bulan sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan setidaknya Dewan Komisioner OJK sudah terbentuk. "Paling tidak harus sudah disahkan di 20 Juli oleh Presiden," tambah Nurhaida.