Bapepam-LK : Pansel DK OJK terbentuk 20 Januari mendatang



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Bapepam-LK Nurhaida menargetkan, pansel akan ditetapkan paling lambat empat hari lagi.

"Paling telat 20 Januari nanti dan akan ditetapkan oleh Presiden," ujar Nurhaida, Selasa (17/1). Setelah pansel terbentuk, selama lima hari kerja pertama mereka akan memulai tugasnya untuk memberi pengumuman ke publik mengenai posisi dewan komisioner OJK.

Setelah diseleksi pansel, nama-nama yang terpilih akan diserahkan ke DPR dan dalam waktu kurun delapan bulan sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan setidaknya Dewan Komisioner OJK sudah terbentuk. "Paling tidak harus sudah disahkan di 20 Juli oleh Presiden," tambah Nurhaida.


Dewan Komisioner yang akan memimpin OJK ini beranggotakan sembilan orang yang bersifat kolektif dan kolegial. Komposisinya terdiri dari tujuh orang anggota DK yang berasal dari unsur masyarakat dan dua orang lainnya merupakan pilihan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Setiap anggota DK memiliki hak suara sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK.

Susunan anggota DK OJK sendiri terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya merangkap anggota.

Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia (BI)yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Menanggapi berapa banyak pegawai Bapepam-LK yang akan pindah ke OJK, Nurhaida hingga saat ini mengaku belum tahu. "Berapa banyak yang dibutuhkan OJK nanti itu baru ketahuan setelah dewan komisioner terbentuk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: