Bapepam-LK perketat aturan solvabilitas asuransi



JAKARTA. Pelaku industri asuransi nasional harus mempersiapkan diri menyambut Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) Nomor PER-09/BL/2011 yang berlaku efektif Januari 2012.

Beleid yang mengatur tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi itu, bakal berpengaruh ke rasio kecukupan modal alias risk based capital (RBC) perusahaan asuransi.

RBC yang tadinya tinggi bisa jadi menurun, karena ada variabel baru mengukur solvabilitas. Dalam beleid anyar itu, regulator menghapus ketentuan tentang pengurangan atau diskon atas faktor risiko yang digunakan dalam perhitungan BTSM.


Sebelumnya, saat krisis tahun 2008 lalu, regulator memang pernah memberi keringanan berupa pengurangan atau diskon atas faktor risiko yang digunakan dalam perhitungan BTSM. Nah, ketentuan yang sekarang baru terbit akan mengembalikan bobot yang dikurangi tadi.

Menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata secara teknis, minimal modal berbasis risiko akan menjadi lebih tinggi. "Tapi, ini tidak serta merta membuat solvabilitas perusahaan turun," kata Isa, akhir pekan lalu.

Kalaupun solvabilitas melorot, tidak bisa ditafsirkan sebagai pelemahan. Karena faktanya terjadi penguatan daya tahan keuangan perusahaan. "Jadi dampaknya tidak akan buruk," kata Isa. Meski begitu, ia tak menampik bakal ada satu atau dua perusahaan yang tingkat solvabilitasnya bakal mepet dengan batas minimum.

Solvabilitas turun

Sejauh ini, sudah ada seberapa perusahaan yang melakukan penghitungan BTSM sesuai regulasi baru tersebut. Dan, hasilnya memang terjadi penurunan solvabilitas yang cukup signifikan.

Chief Financial Officer AXA Mandiri Financial Services, Iwan Pasila mengaku, pihaknya telah melakukan simulasi hitung-hitungan dengan mengembalikan bobot faktor risiko sesuai ketentuan baru. Walhasil, solvabilitas perseroan menciut. "Tak tanggung-tanggung turun hingga 200%," ujarnya, kemarin.

Dalam perhitungan yang menggunakan skema lama, menghasilkan tingkat solvabilitas AXA Mandiri sekitar 800% per kuartal ketiga tahun ini. Namun, ketika melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, rasio kecukupan modal melorot di 500%-600%.

Ini artinya, regulasi yang terbit pada 1 Januari 2012 itu akan membuat solvabilitas perusahaan asuransi terseok-seok. "Beruntung, kami telah melakukan antisipasi dan memberlakukan ini pada kuartal II-2011, sehingga tidak akan kaget," terang Iwan.

Asuransi Jaya Proteksi juga mengalami penurunan solvabilitas. Direktur Asuransi Jaya Proteksi, Nicolaus Prawiro meramalkan, RBC perusahaannya turun 5%-10%. Adapun posisi RBC hingga kuartal III-2011 sebesar 214%. "Dengan perhitungan baru menjadi sekitar 204%," ujarnya.

Menurutnya, solvabilitas tersebut masih jauh di atas ketentuan minimal, yakni 120%. "Hingga saat ini, modal kami sudah cukup kuat dengan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.