JAKARTA. Ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pernah menolak permintaan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melakukan kuasi reorganisasi. "Mereka sudah ajukan di awal Mei, dan dalam prosesnya kita tolak," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Aziz di Jakarta, Jumat (16/9).Selain BNBR, PT Suryamas Dutamakmur Tbk pun mengalami hal serupa. "Jadi untuk mengurus kuasi itu tidak gampang, defisit yang terjadi itu harus karena akibat krisis ekonomi bukan karena rugi operasional," lanjutnya.Karena itu, Bapepam-LK masih terus menilai apakah perusahaan tersebut memiliki defisit karena krisis ekonomi. Selain BNBR dan Suryamas, ada pula PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk yang tengah menjalankan proses pemeriksaan dokumen.Hingga 14 September 2011, terdapat dua perusahaan yang telah selesai melakukan kuasi reorganisasi yaitu KMI Wire and Cable Tbk dan PT Polychem Indonesia Tbk.Selain itu ada delapan perusahaan yang telah menyampaikan minat kuasi reorganisasi secara tertulis. Kedelapan perusahaan itu adalah, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Asia Natural Resources Tbk, PT Duta Anggada Realty Tbk, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk, PT Barito Pacific Tbk, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Indofarma Tbk dan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.Selain itu ada pula yang sudah menyampaikan minat secara tidak tertulis yaitu PT Bank Artha Graha Tbk dan PT Sekar Laut Tbk. Menurut aturan main kuasi reorganisasi, perusahaan yang berniat melakukan aksi bersih-bersih laporan keuangan tersebut wajib bisa membukukan untung di laporan keuangan akhir tahun buku selama lima tahun berturut-turut. Bila ternyata perusahaan tersebut gagal membukukan untung, maka defisit yang dihapus harus kembali dicatatkan di dalam neraca. BNBR saat ini mencatatkan defisit dan selisih nilai restrukturisasi entitas sepengendali sekitar Rp 38 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi kerugian BNBR sejak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial di 2008.
Bapepam-LK pernah tolak kuasi BNBR yang diajukan Mei lalu
JAKARTA. Ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pernah menolak permintaan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melakukan kuasi reorganisasi. "Mereka sudah ajukan di awal Mei, dan dalam prosesnya kita tolak," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Aziz di Jakarta, Jumat (16/9).Selain BNBR, PT Suryamas Dutamakmur Tbk pun mengalami hal serupa. "Jadi untuk mengurus kuasi itu tidak gampang, defisit yang terjadi itu harus karena akibat krisis ekonomi bukan karena rugi operasional," lanjutnya.Karena itu, Bapepam-LK masih terus menilai apakah perusahaan tersebut memiliki defisit karena krisis ekonomi. Selain BNBR dan Suryamas, ada pula PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk yang tengah menjalankan proses pemeriksaan dokumen.Hingga 14 September 2011, terdapat dua perusahaan yang telah selesai melakukan kuasi reorganisasi yaitu KMI Wire and Cable Tbk dan PT Polychem Indonesia Tbk.Selain itu ada delapan perusahaan yang telah menyampaikan minat kuasi reorganisasi secara tertulis. Kedelapan perusahaan itu adalah, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Asia Natural Resources Tbk, PT Duta Anggada Realty Tbk, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk, PT Barito Pacific Tbk, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Indofarma Tbk dan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.Selain itu ada pula yang sudah menyampaikan minat secara tidak tertulis yaitu PT Bank Artha Graha Tbk dan PT Sekar Laut Tbk. Menurut aturan main kuasi reorganisasi, perusahaan yang berniat melakukan aksi bersih-bersih laporan keuangan tersebut wajib bisa membukukan untung di laporan keuangan akhir tahun buku selama lima tahun berturut-turut. Bila ternyata perusahaan tersebut gagal membukukan untung, maka defisit yang dihapus harus kembali dicatatkan di dalam neraca. BNBR saat ini mencatatkan defisit dan selisih nilai restrukturisasi entitas sepengendali sekitar Rp 38 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi kerugian BNBR sejak krisis moneter 1997-1998 dan krisis finansial di 2008.