JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya, tarif referensi baru untuk premi asuransi kendaraan bermotor terbit juga. Hari ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi menerbitkan aturan baru tersebut yang muncul dalam bentuk Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor Per-06/BL/2008.Meski sudah resmi diluncurkan, namun Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang, pelaksanaan aturan baru itu baru efektif berlaku mulai 1 November 2008 mendatang. "Aturan tarif referensi baru ini sebenarnya akan mulai diberlakukan per 1 Oktober nanti. Namun, tidak jadi dan diundur karena sejumlah pertimbangan," katanya Jumat (19/9).Menurut Isa, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan atas pengunduran tersebut. Salah satunya, memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk mengubah sistem yang selama ini dipakai. "Selain itu, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk menginformasikan peraturan ini ke cabang-cabang, nasabah, dan lainnya," jelasnya.
Bapepam LK Resmi Luncurkan Tarif Referensi Premi Kendaraan Bermotor
JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya, tarif referensi baru untuk premi asuransi kendaraan bermotor terbit juga. Hari ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi menerbitkan aturan baru tersebut yang muncul dalam bentuk Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor Per-06/BL/2008.Meski sudah resmi diluncurkan, namun Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang, pelaksanaan aturan baru itu baru efektif berlaku mulai 1 November 2008 mendatang. "Aturan tarif referensi baru ini sebenarnya akan mulai diberlakukan per 1 Oktober nanti. Namun, tidak jadi dan diundur karena sejumlah pertimbangan," katanya Jumat (19/9).Menurut Isa, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan atas pengunduran tersebut. Salah satunya, memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk mengubah sistem yang selama ini dipakai. "Selain itu, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk menginformasikan peraturan ini ke cabang-cabang, nasabah, dan lainnya," jelasnya.