Bapepam LK Resmi Luncurkan Tarif Referensi Premi Kendaraan Bermotor



JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya, tarif referensi baru untuk premi asuransi kendaraan bermotor terbit juga. Hari ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi menerbitkan aturan baru tersebut yang muncul dalam bentuk Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor Per-06/BL/2008.

Meski sudah resmi diluncurkan, namun Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang, pelaksanaan aturan baru itu baru efektif berlaku mulai 1 November 2008 mendatang. "Aturan tarif referensi baru ini sebenarnya akan mulai diberlakukan per 1 Oktober nanti. Namun, tidak jadi dan diundur karena sejumlah pertimbangan," katanya Jumat (19/9).

Menurut Isa, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan atas pengunduran tersebut. Salah satunya, memberi kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk mengubah sistem yang selama ini dipakai. "Selain itu, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk menginformasikan peraturan ini ke cabang-cabang, nasabah, dan lainnya," jelasnya.


Dalam aturan baru itu, seperti yang pernah diberitakan KONTAN (10/9), tarif referensi premi digolongkan berdasar cakupan perlindungan asuransi. Tarif terbagi bagi asuransi yang hanya memberikan perlindungan terhadap kecelakaan atau kehilangan atau biasa disebut total lost only (TLO) dan asuransi yang memberi perlindungan terhadap berbagai risiko atau all risk (comprehensive).

Ada tujuh kategori tarif referensi berdasarkan jenis kendaraan. Perinciannya, tarif referensi untuk kendaraan non-bus dan non-truk dengan nilai pertanggungan masing-masing antara Rp 0 hingga Rp 150 juta, Rp 150 juta - Rp 300 juta, Rp 300 juta - Rp 500 juta, Rp 500 juta - Rp 800 juta, dan tarif referensi untuk kendaraan non-bus dan non-truk dengan uang pertanggungan lebih dari Rp 800 juta.

Lalu ada lagi tarif referensi untuk kendaraan jenis truk dengan seluruh nilai pertanggungan serta tarif referensi untuk kendaraan jenis bus dengan semua uang pertanggungan.

Apabila dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 yang menetapkan tarif referensi premi 4,36%, berarti terjadi penurunan nilai pertanggungan. Pertanggungan TLO mengalami penurunan antara 25-35%. Sementara, pertanggungan comprehensive turun antara 6% sampai 36%.

Tarif baru tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang berusia tidak lebih dari tiga tahun. Untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, perusahaan asuransi bisa mengenakan premi tambahan maksimum sebesar 5% dari tarif standar bagi setiap tahun penambahan usia kendaraan.

Dalam aturan baru, Bapepam LK tetap memberikan wewenang ke perusahaan asuransi untuk menghitung sendiri tarif premi asuransi yang akan mereka berlakukan. Sebagai persyaratan, perusahaan asuransi harus  menggunakan tarif referensi sebagai dasar perhitungan tarif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie