Bapepam-LK serahkan akuisisi EMTK-IDKM ke KPPU



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyerahkan mekanisme pasca akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, hanya lembaga tersebut yang bisa menilai monopoli suatu usaha.Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantory Aziz menjelaskan pihak otoritas hanya berwenang mengawasi perusahaan hingga proses akuisisi. "Jika ada pandangan monopoli atau tidak, kita serahkan ke KPPU," kata Gonthor, Jumat (11/3).Semula, induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang mengakuisisi 27,24% saham IDKM itu terhalang 3 pasal dari Bapepam-LK. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.Setelah memberi penjelasan, kedua perusahaan tersebut telah memenuhi aturan IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela dan aturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dari segi legal, transaksi ketiga perusahaan tersebut sudah dianggap memenuhi aturan otoritas. Namun, dengan akuisisi itu maka akan menimbulkan masalah yaitu EMTK menjadi 2 pemegang saham pengendali di SCTV dan Indosiar."Sampai saat ini kami dengan KPPU belum ada pembicaraan. Tapi kalau diminta, kami akan memberi masukan tentang akuisisi tersebut," tambahnya.Meski mengaku belum ada pembicaraan, Gonthor menerima kabar jika KPPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara tidak langsung memantau perkembangan aksi korporasi ketiga perusahaan televisi itu. Sampai saat ini belum ada indikasi monopoli usaha dari KPPU.Tapi, Bapepam-LK mengaku sudah menandatangani kesepakatan antara Kemkominfo terkait keterbukaan informasi dari aksi korporasi itu. "Nanti biar KPI dan KPPU yang melihat ketiga perusahaan setelah akuisisi," jelasnya.Sayangnya, Ketua KPPU Nawir Messi tidak menjawab panggilan dan pesan singkat dari KONTAN untuk konfirmasi hal tersebut.Berdasarkan catatan KONTAN, pihak EMTK melakukan tender offer dengan PT Prima Visualindo, pemegang saham mayoritas IDKM di level Rp 900 per saham sebesar Rp 496,54 miliar.Harga pembelian saham IDKM masih jauh lebih rendah dari harga perdagangan terakhir 21 Februari 2011 di level Rp 1.010 per saham. Namun harga tersebut masih lebih tinggi 11,8% dari harga rata-rata IDKM tiga bulan terakhir. Yaitu sebesar Rp 805 per saham.Selain itu, EMTK juga akan tender offer ke pemegang saham lainnya yaitu Citibank Singapore S/A BK Julius Baer&Co Ltd sebanyak 8,5% dan publik sebesar 64,26% atau setara 1,301 miliar saham. Untuk aksi tersebut, EMTK harus menyediakan Rp 1,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: