JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan siap meladeni upaya hukum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Wadah perusahaan asuransi umum itu mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP 39/2008 untuk menempuh langkah hukum. "Kami siap menanggapi sesuai prosedur," ujarnya, kemarin (20/11).Sembari menunggu proses uji materiil di Mahkamah Agung rampung, Bapepam-LK tetap meminta semua perusahaan asuransi memenuhi kewajiban permodalan seperti yang tertuang dalam PP 39/2008.
Bapepam-LK Siap Meladeni Gugatan AAUI
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan siap meladeni upaya hukum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Wadah perusahaan asuransi umum itu mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP 39/2008 untuk menempuh langkah hukum. "Kami siap menanggapi sesuai prosedur," ujarnya, kemarin (20/11).Sembari menunggu proses uji materiil di Mahkamah Agung rampung, Bapepam-LK tetap meminta semua perusahaan asuransi memenuhi kewajiban permodalan seperti yang tertuang dalam PP 39/2008.