JAKARTA. Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai mencicil pemeriksaan bagi industri multifinance dan perusahaan modal ventura. Tahap pertama, regulator memeriksa 35 perusahaan multifinance dan 10 perusahaan modal ventura. Bapepam-LK mengaku tidak bisa memeriksa seluruh perusahaan, karena kekurangan petugas. Pemeriksaan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Intinya, Bapepam-LK wajib memeriksa multifinance dan perusahaan modal ventura secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun. Selama ini, Bapepam-LK memang hanya melakukan pemeriksaan satu kali dalam lima tahun. Mengingat, jumlah perusahaan cukup banyak, khusus multifinance saja ada 192 perusahaan. "Bagusnya pemeriksaan tidak hanya sekali dalam lima tahun, tapi petugas kami terbatas," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanudin, kemarin.
Bapepam-LK siap memeriksa 45 perusahaan multifinance
JAKARTA. Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai mencicil pemeriksaan bagi industri multifinance dan perusahaan modal ventura. Tahap pertama, regulator memeriksa 35 perusahaan multifinance dan 10 perusahaan modal ventura. Bapepam-LK mengaku tidak bisa memeriksa seluruh perusahaan, karena kekurangan petugas. Pemeriksaan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Intinya, Bapepam-LK wajib memeriksa multifinance dan perusahaan modal ventura secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun. Selama ini, Bapepam-LK memang hanya melakukan pemeriksaan satu kali dalam lima tahun. Mengingat, jumlah perusahaan cukup banyak, khusus multifinance saja ada 192 perusahaan. "Bagusnya pemeriksaan tidak hanya sekali dalam lima tahun, tapi petugas kami terbatas," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanudin, kemarin.