JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) naga-naganya akan memberikan toleransi penerapan standar akuntansi internasional alias IFRS di industri asuransi. Biro Perasuransian Bapepam-LK memaparkan, sangat memungkinkan industri diberikan toleransi tidak harus mengadopsi 100% aturan melainkan 70%-80% beleid. Pilihan itu lebih baik dibandingkan menunda penerapannya pada laporan keuangan tahun ini. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK menegaskan, melihat hasil simulasi dari industri dulu yang berakhir pada Oktober 2012 ini, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100%, bisa saja nanti industri melaksanakan 70% atau 80% tapi nanti lihat hasil simulasi lah," tutur Isa usai memberikan keterangan soal Insurance Day, pada Rabu (17/10). Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung bila regulator memberikan toleransi. Sekarang ini pelaku asuransi belum memiliki keseragaman. Di tingkatan teknis, masih banyak kebingungan terutama dalam hal kesepakatan model penghitungan.
Bapepam-LK sinyalkan toleransi penerapan IFRS
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) naga-naganya akan memberikan toleransi penerapan standar akuntansi internasional alias IFRS di industri asuransi. Biro Perasuransian Bapepam-LK memaparkan, sangat memungkinkan industri diberikan toleransi tidak harus mengadopsi 100% aturan melainkan 70%-80% beleid. Pilihan itu lebih baik dibandingkan menunda penerapannya pada laporan keuangan tahun ini. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK menegaskan, melihat hasil simulasi dari industri dulu yang berakhir pada Oktober 2012 ini, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100%, bisa saja nanti industri melaksanakan 70% atau 80% tapi nanti lihat hasil simulasi lah," tutur Isa usai memberikan keterangan soal Insurance Day, pada Rabu (17/10). Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung bila regulator memberikan toleransi. Sekarang ini pelaku asuransi belum memiliki keseragaman. Di tingkatan teknis, masih banyak kebingungan terutama dalam hal kesepakatan model penghitungan.