JAKARTA. Menutup akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. Regulator langsung memberi surat peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut. Bila pelanggaran tetap terjadi pada 3-4 bulan selanjutnya, Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi itu berupa pencabutan usaha multifinance. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, bercerita penemuan pelanggaran itu saat melakukan pemeriksaan penerapan aturan uang muka sepanjang Oktober-Desember 2012. Pada pemeriksaan Oktober, regulator menjumpai 5 multifinance memberikan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor di bawah 20%, dengan skema pembiayaan konvensional.
Bapepam-LK tegur enam multifinance
JAKARTA. Menutup akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. Regulator langsung memberi surat peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut. Bila pelanggaran tetap terjadi pada 3-4 bulan selanjutnya, Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi itu berupa pencabutan usaha multifinance. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, bercerita penemuan pelanggaran itu saat melakukan pemeriksaan penerapan aturan uang muka sepanjang Oktober-Desember 2012. Pada pemeriksaan Oktober, regulator menjumpai 5 multifinance memberikan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor di bawah 20%, dengan skema pembiayaan konvensional.