Bapepam-LK tegur enam multifinance



JAKARTA. Menutup akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. Regulator langsung memberi surat peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut.

Bila pelanggaran tetap terjadi pada 3-4 bulan selanjutnya, Bapepam-LK akan menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi itu berupa pencabutan usaha multifinance.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, bercerita penemuan pelanggaran itu saat melakukan pemeriksaan penerapan aturan uang muka sepanjang Oktober-Desember 2012. Pada pemeriksaan Oktober, regulator menjumpai 5 multifinance memberikan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor di bawah 20%, dengan skema pembiayaan konvensional.


Lalu, pemeriksaan November-Desember menemukan satu perusahaan lagi yang melakukan pelanggaran serupa. "Mereka adalah multifinance yang menjalankan bisnis pembiayaan konsumen kredit sepeda motor di Jakarta," kata Mulabasa, Rabu (26/12), sambil merahasiakan nama dan identitas enam multifinance tersebut.

Sebagai pengingat, Bapepam-LK sudah membatasi DP minimal kredit sepeda motor melalui multifinance dengan skema pembiayaan konvensional sebesar 20%. Aturan tersebut  berlaku sejak 15 Juni 2012 lalu.

Keterbatasan SDM yang memeriksa

Atas pelanggaran tersebut, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK telah memanggil manajemen perusahaan tersebut dan melayangkan surat peringatan. Surat peringatan itu juga meminta manajemen perusahaan segera mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mulabasa menyampaikan, pemeriksaan multifinance itu baru sebatas di Jakarta. Sebenarnya, regulator juga menginginkan pemeriksaan menyeluruh ke semua multifinance yang ada di Indonesia. Namun hal itu sulit berlangsung karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Kendati begitu, Bapepam-LK tetap menjalankan pemeriksaan dengan segala keterbatasannya. "Kami menargetkan, pemeriksaan terhadap 40 perusahaan," tandas Mulabasa. Padahal ada 197 multifinance beroperasi pada tahun ini.

Manajemen multifinance di sektor sepeda motor ramai-ramai membantah melanggar ketentuan. Djap Tet Fa, Direktur Marketing  Federal International Finance (FIF), menjelaskan sudah menetapkan batas minimal uang muka kredit sepeda motor sebesar 20%.

Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance juga menyampaikan hal senada. "Kami tidak akan mencari celah dari aturan itu," ujar Willy.

Efrinal Sinaga, Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), memastikan saat ini sudah tidak ada lagi yang memberi DP murah. "Mungkin yang selama ini memberi DP murah hanyalah berupa program diskon," ucap Efrinal.                         n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: