JAKARTA. Masalah penyelewengan dana investasi di PT Askrindo telah melibatkan beberapa manajer investasi (MI) dan perantara perdagangan efek (Broker). Para MI dan broker ini terbukti tidak prudent dan tidak menjalankan good governance dalam pelaksanaan investasinya. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Relliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Harvestindo Asset Management, yang ketiganya merupakan manajer investasi (MI). Selain itu ada perusahaan non MI yaitu PT.Jakarta Securities dan PT Batavia Prosperindo Financial Services. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, menuturkan per Juli 2011 pihaknya telah mencabut izin 38 perusahaan MI, 17 Wakil Manajer Investasi (WMI), 8 Agen Penjual Efek Reksadana (APERD), dan 3353 Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waperd). Oleh karena itu Djoko menegaskan bahwa Bapepam-LK secara aktif telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal. "Dengan demikian, sama sekali tidak benar Bapepam-LK telah melindungi atau membiarkan masalah investasi PT Askrindo," jelas Djoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam-LK temukan pelanggaran MI dalam kasus Askrindo
JAKARTA. Masalah penyelewengan dana investasi di PT Askrindo telah melibatkan beberapa manajer investasi (MI) dan perantara perdagangan efek (Broker). Para MI dan broker ini terbukti tidak prudent dan tidak menjalankan good governance dalam pelaksanaan investasinya. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Relliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Harvestindo Asset Management, yang ketiganya merupakan manajer investasi (MI). Selain itu ada perusahaan non MI yaitu PT.Jakarta Securities dan PT Batavia Prosperindo Financial Services. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, menuturkan per Juli 2011 pihaknya telah mencabut izin 38 perusahaan MI, 17 Wakil Manajer Investasi (WMI), 8 Agen Penjual Efek Reksadana (APERD), dan 3353 Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (Waperd). Oleh karena itu Djoko menegaskan bahwa Bapepam-LK secara aktif telah melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal. "Dengan demikian, sama sekali tidak benar Bapepam-LK telah melindungi atau membiarkan masalah investasi PT Askrindo," jelas Djoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News