Bapepam-LK Tidak Akan Ikut Campur Penyelesaian Repo Saham BUMI



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tampaknya tidak mau ikut arus dan ikut-ikutan pusing soal repo saham yang marak dilakukan atas saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bila ternyata terjadi gagal bayar, itu masuk ranah hukum keperdataan dan Bapepam-LK tidak akan ikut campur. Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany menegaskan hal ini terkait kekhawatiran para pemegang repo saham BUMI atas kesanggupan debitur menyelesaikan utangnya. Menurut Fuad, tidak lalu urusan bisnis suatu emiten kemudian menjadi urusan otoritas pasar modal. "Kalau segala macam kita turut campur, pasar malah nanti tidak berkembang," ujar Fuad.Ketua otoritas pasar modal itu menampik anggapan bahwa pihaknya tidak peduli dengan nasib investor yang terkungkung dalam masalah repo saham sejuta umat tersebut. Ia mengatakan bahwa terlampau jauh bila kemudian Bapepam-LK turut campur dalam urusan perdata yang dibuat oleh emiten di pasar modal. Ia malah menyerahkan penyelesaian persoalan repo ini secara hukum keperdataan. "Kalau nanti di antara mereka saling tuntut ya silakan saja," tegas Fuad. Tampaknya Fuad sudah cukup gerah dengan permasalan yang melilit dalam grup Bakrie tersebut. Fuad sendiri hingga kemarin mengaku belum tahu bila ada perusahaan yang menyatakan bangkrut akibat kasak-kusuk kasus repo. "Mereka juga ingin survive, maka mereka akan cari jalan keluar agar bisa survive," kata Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: