JAKARTA. Pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengingatkan, pelaku industri asuransi syariah segera meningkatkan solvabilitas atau risk based capital (RBC) dana tabarru (premi asuransi syariah) menjadi 15% pada akhir tahun ini. RBC dana tabarru adalah selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dari dana tabarru, dikurangi dengan kewajiban (klaim). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, dana tabarru pada tahun lalu sebesar 5%. Kemudian, dana tabarru pada akhir tahun ini harus meningkat menjadi 15% dan akhir 2014 minimal 30%. Keberadaan dana tabbaru ini penting demi mengantisipasi risiko kerugian yang bisa timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan. Hal ini mengingat, nilai kekayaan bisa saja turun karena kondisi pasar yang labil. Penurunan kekayaan bisa menggangu kinerja perusahaan dalam membayar klaim.
Bapepam-LK: Tingkatkan RBC Tabarru
JAKARTA. Pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengingatkan, pelaku industri asuransi syariah segera meningkatkan solvabilitas atau risk based capital (RBC) dana tabarru (premi asuransi syariah) menjadi 15% pada akhir tahun ini. RBC dana tabarru adalah selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dari dana tabarru, dikurangi dengan kewajiban (klaim). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, dana tabarru pada tahun lalu sebesar 5%. Kemudian, dana tabarru pada akhir tahun ini harus meningkat menjadi 15% dan akhir 2014 minimal 30%. Keberadaan dana tabbaru ini penting demi mengantisipasi risiko kerugian yang bisa timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan. Hal ini mengingat, nilai kekayaan bisa saja turun karena kondisi pasar yang labil. Penurunan kekayaan bisa menggangu kinerja perusahaan dalam membayar klaim.