JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta pelaku usaha tak khawatir dengan aturan baru dari Bank Indonesia (BI) tentang pemasaran produk asuransi kerjasama dengan bank atau bancassurance. Regulator pasar modal ini meyakini bahwa aturan itu tidak akan menghambat pertumbuhan industri asuransi. Justru beleid itu akan menjadikan industri asuransi lebih sehat dan terawasi dengan baik.Sebagai catatan, 23 Desember 2010, BI menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/35/DPNP tentang Penetapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. Intinya, pemasaran bancassurance harus menggunakan divisi dan tenaga ahli khusus. Nah, beleid tersebut belakangan ini sempat membuat gusar pelaku usaha asuransi.Para pelaku usaha asuransi merasa terbebani biaya tambahan setelah penerbitan aturan tersebut. Sebab, bank akan meminta tambahan biaya untuk membentuk divisi baru dan merekrut sumber daya manusia demi memenuhi aturan itu. Bila bank tidak siap, bukan tidak mungkin izin kerjasama itu akan dicabut. Walhasil, tentu saja, berkurangnya jalur pemasaran akan memperlambat penjualan premi ke nasabah baru.Asuransi juga mengkhawatirkan kemunculan beleid itu akan menambah panjang mata rantai perizinan dan pengawasan. Maklum, aturan itu mewajibkan setiap kerjasama pemasaran bancassurance harus izin ke BI. "Selain karena efektivitas dan efisiensi, beban kerja regulator dan pelaku usaha makin banyak," kata Nicolaus Prawiro, Direktur Keuangan Asuransi Jaya Proteksi, kemarin.Namun, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatawarta menepis anggapan itu. Pemasaran bancassurance tidak perlu lagi izin ke BI, karena produk bancassurance itu sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan. "Kalau dari kerjasama pertama sudah disetujui, pemasaran bancassurance selanjutnya akan lebih mudah dan pelaku tidak perlu mengurus izin lagi cukup memberitahukan saja," tandas Isa.Isa menilai aturan itu memang diperlukan. Sebab, produk bancassurance makin beragam. Kini, hampir semua bank melayani bancassurance. "Aturan ini akan meningkatkan kualitas layanan bancassurance, sehingga industri asuransi akan semakin berkembang," tandas Isa.Isa juga yakin bank-bank tidak akan keberatan membuat divisi dan menyediakan tenaga ahli. Toh, bank juga mendapatkan keuntungan besar dari bancassurance.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam-LK yakin aturan bancassurance tak hambat industri
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta pelaku usaha tak khawatir dengan aturan baru dari Bank Indonesia (BI) tentang pemasaran produk asuransi kerjasama dengan bank atau bancassurance. Regulator pasar modal ini meyakini bahwa aturan itu tidak akan menghambat pertumbuhan industri asuransi. Justru beleid itu akan menjadikan industri asuransi lebih sehat dan terawasi dengan baik.Sebagai catatan, 23 Desember 2010, BI menerbitkan Surat Edaran Nomor 12/35/DPNP tentang Penetapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. Intinya, pemasaran bancassurance harus menggunakan divisi dan tenaga ahli khusus. Nah, beleid tersebut belakangan ini sempat membuat gusar pelaku usaha asuransi.Para pelaku usaha asuransi merasa terbebani biaya tambahan setelah penerbitan aturan tersebut. Sebab, bank akan meminta tambahan biaya untuk membentuk divisi baru dan merekrut sumber daya manusia demi memenuhi aturan itu. Bila bank tidak siap, bukan tidak mungkin izin kerjasama itu akan dicabut. Walhasil, tentu saja, berkurangnya jalur pemasaran akan memperlambat penjualan premi ke nasabah baru.Asuransi juga mengkhawatirkan kemunculan beleid itu akan menambah panjang mata rantai perizinan dan pengawasan. Maklum, aturan itu mewajibkan setiap kerjasama pemasaran bancassurance harus izin ke BI. "Selain karena efektivitas dan efisiensi, beban kerja regulator dan pelaku usaha makin banyak," kata Nicolaus Prawiro, Direktur Keuangan Asuransi Jaya Proteksi, kemarin.Namun, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatawarta menepis anggapan itu. Pemasaran bancassurance tidak perlu lagi izin ke BI, karena produk bancassurance itu sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan. "Kalau dari kerjasama pertama sudah disetujui, pemasaran bancassurance selanjutnya akan lebih mudah dan pelaku tidak perlu mengurus izin lagi cukup memberitahukan saja," tandas Isa.Isa menilai aturan itu memang diperlukan. Sebab, produk bancassurance makin beragam. Kini, hampir semua bank melayani bancassurance. "Aturan ini akan meningkatkan kualitas layanan bancassurance, sehingga industri asuransi akan semakin berkembang," tandas Isa.Isa juga yakin bank-bank tidak akan keberatan membuat divisi dan menyediakan tenaga ahli. Toh, bank juga mendapatkan keuntungan besar dari bancassurance.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News