JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana memperketat pemberian izin sebagai wakil manajer investasi (MI). Izin itu hanya akan berlaku selama dua tahun, selain itu ada persyaratan tambahan untuk mendapatkan Rencana itu sudah tertuang dalam rancangan keputusan Ketua Bapepam-LK yang saat ini sedang tahap uji publik. Sebenarnya, regulator sudah mengatur perizinan wakil MI melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 547/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Nantinya, beleid yang baru ini akan mempertegas aturan yang lama tersebut. Contohnya, "Ada periode masa berlaku izin itu, yakni dua tahun. Sebelumnya ini tidak ada di aturan yang lama," terang Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Jumat (27/1). Otomatis, setiap dua tahun sekali, pemilik izin itu harus memperbarui. "Ini sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme wakil MI," tambah Fakhri.
Bapepam memperketat perizinan wakil MI
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana memperketat pemberian izin sebagai wakil manajer investasi (MI). Izin itu hanya akan berlaku selama dua tahun, selain itu ada persyaratan tambahan untuk mendapatkan Rencana itu sudah tertuang dalam rancangan keputusan Ketua Bapepam-LK yang saat ini sedang tahap uji publik. Sebenarnya, regulator sudah mengatur perizinan wakil MI melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor 547/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek. Nantinya, beleid yang baru ini akan mempertegas aturan yang lama tersebut. Contohnya, "Ada periode masa berlaku izin itu, yakni dua tahun. Sebelumnya ini tidak ada di aturan yang lama," terang Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Jumat (27/1). Otomatis, setiap dua tahun sekali, pemilik izin itu harus memperbarui. "Ini sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme wakil MI," tambah Fakhri.