Bapepam mengaku tak punya kewenangan yudikatif periksa kasus IPO MNC



JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan pembatalan Initial Public Offering (IPO) alias Penawaran Umum Saham Perdana PT. Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang diajukan salah seorang pemegang saham MNCN bernama Abdul Malik Jan. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pramodhana K. Kusuma Atmadja ini, kuasa hukum Penggugat menyampaikan repliknya terkait kompetensi absolut yang diajukan para Tergugat pada persidangan sebelumnya. Shilviana Tin, Kuasa Hukum Abdul Malik Jan secara tegas menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Para Tergugat dengan mendalilkan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan kewenangan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Bapepam-LK bukan lembaga yudikatif jadi tak bisa menyidangkan perkara ini, Bapepam fungsinya hanya mengawasi dan menyidik proses pasar modal dan tanpa disertai kewenangan yudikatif di dalamnya, selain itu Bapepam merupakan lembaga yang berada di bawah Menteri Keuangan dan itu berarti merupakan lembaga eksekutif," jelas Shilviana saat pembacaan replik di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/5). Selain itu, objek gugatan bukan menyangkut pembatalan surat keputusan yang ditetapkan oleh Bapepam melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat dengan tidak mengumumkan prospektus saham MNCN terkait sengketa saham TPI yang mempengaruhi harga saham. "Dengan demikian sangat jelas tergambar bahwa apa yang menjadi dasar gugatan adalah hal-hal keperdataan yang merupakan wewenang Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri," lanjut Shilviana. Menanggapi replik dari Penggugat ini, Tedy Rachmanto, kuasa hukum Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dihadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dalil kompetensi absolut tersebut. "Kami memohon untuk dihadirkan Zen Umar, seorang ahli Pasar Modal untuk menjelaskan kewenangan Bapepam-LK dalam perkara ini," ujar Tedy saat persidangan. "Sidang ini sendiri akan dilanjutkan tanggal 24 Mei 2011 dengan agenda penghadiran saksi ahli dari Tergugat," ujar Majelis Hakim saat menutup persidangan. Seperti diketahui, Abdul Malik Jan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo, selaku pemilik MNCN serta kepada pihak lainnya lantaran sikap ketidakjujuran dalam prospektus IPO perusahaan pemilik beberapa media massa itu. MNCN dianggap bersalah karena tak pernah mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan ataupun sengketa utang terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Selain Hary Tanoe dan MNCN, pihak yang digugat adalah Vice President Director MNC Rosano Barack, Bambang Rudianto Tanoesoedibjo, Irman Gusman (Ketua DPD), Widya Poernama (mantan Dirut Pertamina), lalu Danareksa Sekuritas, underwriter MNC saat IPO Perseroan. Sementara itu, pihak turut tergugat adalah Badan Pengawas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Penjamin Efek Indonesia yang seluruhnya berjumlah 41 tergugat dan 3 Turut Tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.