JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, PT Asuransi Maipark Indonesia harus mengembalikan izin usahanya terlebih dahulu jika ingin mengganti baju dari perusahaan asuransi menjadi reasuransi. Selain itu, sesuai dengan regulasi, perusahaan asuransi yang merupakan hasil patungan seluruh pelaku asuransi umum ini, harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi. “Mereka harus mengembalikan izin usaha lamanya, lalu mengajukan izin usaha baru, termasuk menambah modal disetor mencapai Rp 200 miliar agarmenyesuaikan aturan penyelenggaraan usaha perasuransian tentang permodalan minimum,” ujar Kepala Biro Perasuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN.
Bapepam minta Asuransi Maipark ajukan izin baru sebagai reasuransi
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, PT Asuransi Maipark Indonesia harus mengembalikan izin usahanya terlebih dahulu jika ingin mengganti baju dari perusahaan asuransi menjadi reasuransi. Selain itu, sesuai dengan regulasi, perusahaan asuransi yang merupakan hasil patungan seluruh pelaku asuransi umum ini, harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi. “Mereka harus mengembalikan izin usaha lamanya, lalu mengajukan izin usaha baru, termasuk menambah modal disetor mencapai Rp 200 miliar agarmenyesuaikan aturan penyelenggaraan usaha perasuransian tentang permodalan minimum,” ujar Kepala Biro Perasuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN.