JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengingatkan manajemen perusahaan asuransi agar menyiapkan tambahan modal. Ini untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 70 miliar di akhir tahun 2012 bagi perusahaan asuransi dan modal Rp 95 miliar bila perusahaan itu memiliki unit usaha syariah (UUS). Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, berkata, dari ratusan perusahaan asuransi, ada belasan nama yang modalnya kurang dari Rp 70 miliar. Sayang, ia enggan menyebutkan jati diri mereka. "Pokoknya, mulai dari sekarang manajemen harus mempersiapkan tambahan dana, mumpung waktunya masih panjang," saran Isa, Rabu (1/2).
Bapepam minta asuransi menambah modal
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengingatkan manajemen perusahaan asuransi agar menyiapkan tambahan modal. Ini untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 70 miliar di akhir tahun 2012 bagi perusahaan asuransi dan modal Rp 95 miliar bila perusahaan itu memiliki unit usaha syariah (UUS). Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, berkata, dari ratusan perusahaan asuransi, ada belasan nama yang modalnya kurang dari Rp 70 miliar. Sayang, ia enggan menyebutkan jati diri mereka. "Pokoknya, mulai dari sekarang manajemen harus mempersiapkan tambahan dana, mumpung waktunya masih panjang," saran Isa, Rabu (1/2).