JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) masih harus menahan keinginannya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengajukan satu syarat lagi sebelum MPPA melangsungkan hajatan itu. Kemarin (11/3), dalam pertemuan dengan manajemen MPPA, Bapepam-LK meminta perusahaan ritel itu menjelaskan lebih rinci ke publik perihal transaksi penjualan 90,76% saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) ke CVC Capital melalui Meadow Asia Company. "Kalau perlu, MPPA harus membuat tabel rencana (bisnis) secara tertulis di koran," ungkap Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. Ini menjadi panduan sekaligus pegangan investor untuk memantau tindakan MPPA selanjutnya, apakah sesuai dengan rencananya. Pasalnya, Bapepam-LK tidak ingin pasca menjual LPPF, bisnis MPPA merosot dan merugikan pemegang saham publiknya.Jika MPPA sudah membuat keterbukaan informasi ke publik, barulah mereka diperbolehkan menggelar RUPSLB Independen. "Kewenangan menyetujui atau tidak rencana itu ada di tangan pemegang saham," ujar Fuad.
Bapepam Minta MPPA Transparan
JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) masih harus menahan keinginannya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengajukan satu syarat lagi sebelum MPPA melangsungkan hajatan itu. Kemarin (11/3), dalam pertemuan dengan manajemen MPPA, Bapepam-LK meminta perusahaan ritel itu menjelaskan lebih rinci ke publik perihal transaksi penjualan 90,76% saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) ke CVC Capital melalui Meadow Asia Company. "Kalau perlu, MPPA harus membuat tabel rencana (bisnis) secara tertulis di koran," ungkap Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. Ini menjadi panduan sekaligus pegangan investor untuk memantau tindakan MPPA selanjutnya, apakah sesuai dengan rencananya. Pasalnya, Bapepam-LK tidak ingin pasca menjual LPPF, bisnis MPPA merosot dan merugikan pemegang saham publiknya.Jika MPPA sudah membuat keterbukaan informasi ke publik, barulah mereka diperbolehkan menggelar RUPSLB Independen. "Kewenangan menyetujui atau tidak rencana itu ada di tangan pemegang saham," ujar Fuad.