Bapepam Patok Dana KPD Maksimal 25% di Deposito



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ternyata tetap memperbolehkan deposito sebagai aset dasar kontrak individual, atau lazim dikenal kontrak pengelolaan dana (KPD). Namun, wasit pengawas pasar modal ini hanya memperbolehkan manajer investasi memarkirkan maksimal dana maksimal 25% ke deposito.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan pematokan ini bertujuan agar manajer investasi tidak terlalu tergantung pada produk perbankan dalam mengelola KPD. "Lagipula, KPD ini kan produk pasar modal maka sebaiknya asetnya pun harus produk pasar modal," ujarnya, Jumat (16/4).Bukan hanya itu, Bapepam mensyaratkan dana yang tersimpat di deposito itu hanya bersifat sementara. Sayang, Fuad belum bisa membuka suara berapa lama jangka waktunya. "Kalau misalkan ada duit KPD yang terus berada di deposito selama masa kontrak itu baru salah dan manajer investasi yang bersangkutan akan kami beri sanksi," ujar Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News