JAKARTA. Persaingan industri reksadana yang kian ketat, memaksa manajer investasi semakin kreatif merancang produk. Namun, tentu, manajer investasi (MI) harus mengikuti batasan hukum yang berlaku. Jika produk tak sesuai aturan, bisa-bisa, si MI kena semprit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Situasi itu tengah menimpa PT Mega Asset Management (MAM). Bapepam LK, Kamis (25/10), memanggil pengelola MAM untuk menindaklanjuti laporan tentang kejanggalan struktur tiga reksadana terbitan unit usaha CT Corp itu. Mengutip dokumen penawaran reksadana MAM yang diperoleh KONTAN, kedua produk itu adalah Mega Asset Mantap Mega dan Asset Mixed. Satu produk lagi sudah tidak dipasarkan karena penjualan unit penyertaan sudah mencapai target. Yang dipersoalkan, ketiga produk itu menjanjikan imbal hasil tetap."Penawaran fixed return melanggar aturan pasar modal No. V.G.1," kata Sujanto, Kepala Bagian Kepatuhan, Biro Pengelolaan Investasi, Bapepam-LK. Poin kesepuluh dalam aturan Bapepam itu, secara jelas menyatakan, manajer investasi dilarang menjanjikan hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan.Seorang tenaga pemasar MAM, menjelaskan, investor akan mendapat dua macam perjanjian. Pertama, kontrak umum yang diperoleh investor reksadana. Kedua, perjanjian antara investor dengan MAM tentang return. Ia memastikan, ketiga produk itu berskema return pasti.Jika nilai investasi yang dicetak di atas return yang dijanjikan, kelebihannya menjadi hak manajer investasi. Dan, saat nilai investasi turun di bawah return yang dijanjikan, MAM wajib menutup kekurangan itu.Dua produk reksadana itu sudah mendapat izin penerbitan dari Bapepam. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bertindak sebagai bank kustodian. Sutito, Pengamat Hukum Pasar Modal, berpendapat, bank kustodian yang notabene perusahaan publik bisa terserempet risiko. "Bila terjadi masalah, kekurangan return tetap yang dijanjikan akan ditutupi oleh bank penjamin," ujar Sutito.Yimmy Lesmana, Direktur Mega Asset Management yang menghadiri panggilan Bapepam mengaku tidak tahu tentang penawaran imbal hasil pasti. "Hasil sementara rapat internal, itu tawaran oknum tanpa sepengetahuan pengawas," ujar dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam periksa Mega Asset Management
JAKARTA. Persaingan industri reksadana yang kian ketat, memaksa manajer investasi semakin kreatif merancang produk. Namun, tentu, manajer investasi (MI) harus mengikuti batasan hukum yang berlaku. Jika produk tak sesuai aturan, bisa-bisa, si MI kena semprit Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Situasi itu tengah menimpa PT Mega Asset Management (MAM). Bapepam LK, Kamis (25/10), memanggil pengelola MAM untuk menindaklanjuti laporan tentang kejanggalan struktur tiga reksadana terbitan unit usaha CT Corp itu. Mengutip dokumen penawaran reksadana MAM yang diperoleh KONTAN, kedua produk itu adalah Mega Asset Mantap Mega dan Asset Mixed. Satu produk lagi sudah tidak dipasarkan karena penjualan unit penyertaan sudah mencapai target. Yang dipersoalkan, ketiga produk itu menjanjikan imbal hasil tetap."Penawaran fixed return melanggar aturan pasar modal No. V.G.1," kata Sujanto, Kepala Bagian Kepatuhan, Biro Pengelolaan Investasi, Bapepam-LK. Poin kesepuluh dalam aturan Bapepam itu, secara jelas menyatakan, manajer investasi dilarang menjanjikan hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan.Seorang tenaga pemasar MAM, menjelaskan, investor akan mendapat dua macam perjanjian. Pertama, kontrak umum yang diperoleh investor reksadana. Kedua, perjanjian antara investor dengan MAM tentang return. Ia memastikan, ketiga produk itu berskema return pasti.Jika nilai investasi yang dicetak di atas return yang dijanjikan, kelebihannya menjadi hak manajer investasi. Dan, saat nilai investasi turun di bawah return yang dijanjikan, MAM wajib menutup kekurangan itu.Dua produk reksadana itu sudah mendapat izin penerbitan dari Bapepam. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bertindak sebagai bank kustodian. Sutito, Pengamat Hukum Pasar Modal, berpendapat, bank kustodian yang notabene perusahaan publik bisa terserempet risiko. "Bila terjadi masalah, kekurangan return tetap yang dijanjikan akan ditutupi oleh bank penjamin," ujar Sutito.Yimmy Lesmana, Direktur Mega Asset Management yang menghadiri panggilan Bapepam mengaku tidak tahu tentang penawaran imbal hasil pasti. "Hasil sementara rapat internal, itu tawaran oknum tanpa sepengetahuan pengawas," ujar dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News