Bapepam pertanyakan pengawasan BI terhadap Bumiputera



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menganggapi dingin sikap Bank Indonesia (BI) yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kekisruhan penyelenggaraan kontrak pengelolaan investasi secara individual atau lazim disebut Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) terbitan PT Natpac Asset Management, yang dijual melalui PT Bank ICB Bumiputera Tbk.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany bilang, sejak April 2010 lalu, setiap bank sebenarnya sudah dilarang untuk menjual KPD. Ketentuan itu tertuang dalam aturan Bapepam-LK Nomor V.G.6. Aturan yang terinci dalam pasal 18.C ini berisi tentang pedoman manajer investasi (MI) dalam mengelola portofolio efek secara individual. Aturan ini juga melarang MI melibatkan agen untuk menawarkan jasa pengelolaan produk ini kepada calon nasabah."Mustahil, BI tidak tahu aturan itu karena sudah kami sosialisasikan. Bahkan kami sempat menggodok bersama dengan BI, belajar dari kasus Antaboga-Century," ketus Fuad kepada KONTAN, Kamis (28/10).Kalaupun tenaga divisi pengawasan bank BI benar-benar tidak tahu, lanjut Fuad, setidaknya pihak bank sentral punya inisiatif mengecek segala peraturan terkait ketika Bumiputera mengajukan izin untuk menjual produk nonperbankan kepada nasabahnya. "Kecuali, Bumiputera tidak izin kepada BI untuk menjual KPD Natpac," sentil Fuad lagi.Meski demikian, belajar dari kisruh KPD Natpac-Bumiputera yang masih terjadi, Fuad berniat untuk meningkatkan intensitas audit seluruh KPD yang ada. Guna memberikan efek jera, Bapepam-LK juga berniat mengganjar cabut izin langsung terhadap MI yang terbukti melanggar seluruh ketentuan di beleid V.G.6."Masyarakat juga jangan mau lagi percaya, kalau bank menawarkan produk KPD," ingat Fuad. Dia juga meminta seluruh investor agar mempelajari aturan main terlebih dahulu, sebelum berinvestasi di KPD. Nah, bila menemukan kejanggalan karena tidak sesuai dengan aturan, segera laporkan ke Bapepam-LK atau Bursa Efek Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie