JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata memastikan, asuransi bencana baru bisa direalisasikan 2011 mendatang. Maklum, Isa mengingatkan, pembayaran premi asuransi bencana memerlukan dasar hukum. “Ada isu lain yang juga penting, seperti dasar hukum pembayaran preminya. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah lewat. Mungkin, tidak bisa tahun ini,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (5/11). Kendati demikian, Isa menegaskan, kajian asuransi bencana sudah cukup matang. Bahkan, data dan informasi pun telah dikumpulkan. Hanya masih ada unit-unit lain yang sedang membahas persoalan teknis. Direktur Utama PT Asuransi Maipark Indonesia Frans Sahusilawale menyatakan, sebetulnya, pihaknya telah mengusulkan skema atau model asuransi bencana yang cocok diterapkan di Indonesia. Skema tersebut, dia mengklaim, telah melalui proses studi dan riset yang cukup panjang, termasuk perbandingannya dengan yang diterapkan di negara-negara lain.
Bapepam: Realisasi asuransi bencana di tahun 2011
JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata memastikan, asuransi bencana baru bisa direalisasikan 2011 mendatang. Maklum, Isa mengingatkan, pembayaran premi asuransi bencana memerlukan dasar hukum. “Ada isu lain yang juga penting, seperti dasar hukum pembayaran preminya. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah lewat. Mungkin, tidak bisa tahun ini,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (5/11). Kendati demikian, Isa menegaskan, kajian asuransi bencana sudah cukup matang. Bahkan, data dan informasi pun telah dikumpulkan. Hanya masih ada unit-unit lain yang sedang membahas persoalan teknis. Direktur Utama PT Asuransi Maipark Indonesia Frans Sahusilawale menyatakan, sebetulnya, pihaknya telah mengusulkan skema atau model asuransi bencana yang cocok diterapkan di Indonesia. Skema tersebut, dia mengklaim, telah melalui proses studi dan riset yang cukup panjang, termasuk perbandingannya dengan yang diterapkan di negara-negara lain.