JAKARTA. Janji Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk bersikap tegas terhadap pelaku industri reksadana, ternyata bukan gertakan sambal. Wasit pasar modal sedang mempertimbangkan sanksi pencabutan izin terhadap beberapa manajer investasi (MI) yang terbukti melanggar aturan pasar modal. "Ada dua MI yang terancam dicabut izinnya," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, beberapa hari lalu. Saat ini, biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih melengkapi bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan kedua MI tersebut, sebelum berkasnya diserahkan kepada Komite Penetepan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK untuk kemudian dijatuhkan sanksi. Sayangnya, Djoko belum mau membocorkan nama kedua MI itu. Dia hanya menjelaskan, sanksi berupa pencabutan izin tak hanya ditujukan buat MI yang melanggar saja, melainkan bagi MI yang dianggap tidak beritikad memenuhi sembilan fungsi yang disyaratkan aturan Bapepam nomor V.D.11 tentang fungsi-fungsi MI.
Bapepam siap cabut izin usaha dua Manajer Investasi yang melanggar
JAKARTA. Janji Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk bersikap tegas terhadap pelaku industri reksadana, ternyata bukan gertakan sambal. Wasit pasar modal sedang mempertimbangkan sanksi pencabutan izin terhadap beberapa manajer investasi (MI) yang terbukti melanggar aturan pasar modal. "Ada dua MI yang terancam dicabut izinnya," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, beberapa hari lalu. Saat ini, biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih melengkapi bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan kedua MI tersebut, sebelum berkasnya diserahkan kepada Komite Penetepan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK untuk kemudian dijatuhkan sanksi. Sayangnya, Djoko belum mau membocorkan nama kedua MI itu. Dia hanya menjelaskan, sanksi berupa pencabutan izin tak hanya ditujukan buat MI yang melanggar saja, melainkan bagi MI yang dianggap tidak beritikad memenuhi sembilan fungsi yang disyaratkan aturan Bapepam nomor V.D.11 tentang fungsi-fungsi MI.