JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam transaksi short selling saham. Wasit pasar modal itu akan mengumumkan perusahaan efek yang tersandung kasus short selling terlarang itu pada pekan depan. "Pekan depan, kami akan mengumumkan beberapa di antaranya," terang Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, di Jakarta, kemarin (4/12). Sayang, Robinson menolak menyebutkan berapa banyak perusahaan efek yang masuk daftar Tim Komite Sanksi Bapepam-LK. Namun, sebuah sumber KONTAN menyebutkan, setidaknya ada 13 perusahaan efek yang kini masuk dalam daftar agenda rapat tim komite sanksi Bapepam-LK. Nantinya, komite itu akan memutuskan apakah para perusahaan efek itu terbukti bersalah ataukah tidak.
Bapepam Siap Ungkap Pelaku Short Selling
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam transaksi short selling saham. Wasit pasar modal itu akan mengumumkan perusahaan efek yang tersandung kasus short selling terlarang itu pada pekan depan. "Pekan depan, kami akan mengumumkan beberapa di antaranya," terang Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, di Jakarta, kemarin (4/12). Sayang, Robinson menolak menyebutkan berapa banyak perusahaan efek yang masuk daftar Tim Komite Sanksi Bapepam-LK. Namun, sebuah sumber KONTAN menyebutkan, setidaknya ada 13 perusahaan efek yang kini masuk dalam daftar agenda rapat tim komite sanksi Bapepam-LK. Nantinya, komite itu akan memutuskan apakah para perusahaan efek itu terbukti bersalah ataukah tidak.