Bapepam Siapkan Aturan untuk Non-Bank



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sedang merancang aturan main penyelamatan lembaga keuangan non-bank yang terjerat bisnis. Pembuatan aturan penyelamatan lembaga keuangan non-bank ini satu paket dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) baru saja terbit.Dalam Perpu JPSK, Pemerintah hanya mengatur aksi penyelamatan untuk perbankan saja. Sementara upaya penyelamatan untuk lembaga keuangan bukan bank yang terjerat krisis belum jelas. Padahal jika krisis di industri keuangan meledak, perusahaan multifinance ataupun perusahaan asuransi kemungkinan besar juga terserempet.Itu sebabnya, Bapepam yang merupakan regulator industri keuangan non-bank menyiapkan aturan penyelamatan. Bentuk penyelamatan itu seperti penyediaan fasilitas likuiditas di saat darurat. "Bagi bank yang membutuhkan likuiditas, Bank Indonesia menawarkan fasilitas dengan syarat jaminan berupa Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan yang lain. Sementara untuk lembaga keuangan non-bank, belum jelas aturan pemberian likuiditas tambahan," kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Depkeu Isa Rachmatawarta akhir pekan lalu (17/10).Bapepam berencana mengajak para pebisnis asuransi dan multifinance untuk ikut membahas protokol mengatasi krisis. "Waktu pembahasannya sesegera mungkin," tambah Isa.Dalam rancangan terkini Bapepam, calon aturan baru itu bakal memuat tata cara memberikan pinjaman darurat hingga suntikan modal bagi perusahaan yang sudah kembang kempis di masa krisis. Tentu aturan itu juga akan menjawab persoalan terbesar untuk perusahaan keuangan non-bank. "Siapa yang akan turun tangan. Apakah langsung pemerintah? Ini yang masih belum jelas," terangnya.Tapi bentuk penyelamatan lembaga keuangan bukan bank kemungkinan akan lain dengan fasilitas yang selama ini berlaku pada perbankan. Tapi, tujuannya jelas serupa, yaitu menenteramkan masyarakat.Seperti halnya bank, tentu tak semua perusahaan keuangan non-bank bakal diselamatkan. "Bantuan ini hanya dibatasi untuk perusahaan keuangan non-bank yang mempunyai dampak sistemik," ujar Isa. Definisi sistemik ini lebih mengacu ke dampak terhadap industri, dan bukan ditentukan oleh ukuran perusahaan keuangan.Isa menjelaskan, tak cuma perusahaan berskala besar saja yang berhak atas bantuan. Perusahaan berskala menengah atau kecil yang punya pengaruh ke industri juga berhak mendapat suntikan. "Misalnya, perusahaan reasuransi yang punya kontrak dan perjanjian dengan hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia," jelas Isa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie