Bapepam tak bisa buka data pembeli IPO KS



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tidak bisa sembarangan membuka data soal pembeli saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Karena untuk membuka rekening efek nasabah pembeli saham KS hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang. Hal itu menurut Ketua Bappepam LK Fuad Rahmany diatur dalam UU tentang pasar modal pasal 47.

Pembukaan data nasabah saham KS bisa dilakukan oleh Jaksa, Polisi, Hakim dan Dirjen Pajak. Artinya, data tersebut bisa dibuka jika ada indikasi tindak pidana. "Saya sebagai Ketua Bapepam bukannya tidak mau membuka data. Tapi saya tunduk dengan Undang-Undang," ujar Fuad di DPR, Selasa (23/11). Dia juga menegaskan aturan itu untuk melindungi nasabah-nasabah yang memang membeli saham KS dengan iktikad baik.

Jadi menurutnya, jika memang ada dugaan pelanggaran dalam pemberian jatah saham, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada tindak pidana atau tidak. "Jangan dibuka semuanya dulu," pungkasnya. Sebelumnya desakan terhadap Bapepam untuk membuka data pembeli saham KS ini semakin kuat. Seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta data nasabah terkait dengan jatah saham pada wartawan pasar modal. Lalu Menteri Koordinator perekonomian Hatta Radjasa juga meminta pada Bapepam untuk membuka data tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.