JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak bisa menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN), sesuai permintaan pihak PT Aryaputra Teguharta.Ketua Bapepam-LK beralasan, wasit pasar modal tidak bisa mensuspend perdangan BFIN lantaran belum ada suatu keputusan hukum yang menetapkan adanya perubahan susunan pemilik saham.Sedikit kilas balik, Aryaputra keberatan atas langkah BFIN mengalihkan saham Aryaputra kepada The Law Debenture Trust Corporation Plc., pada 11 Mei 2001 silam. Aksi itu dilakukan BFIN lantaran salah satu kreditur BFIN, PT Ongko Multicorporation (OM), tidak kunjung melunasi utang sebesar Rp 749 miliar. OM menjaminkan 111 juta saham Aryaputra dan 98 juta saham OM dalam perjanjian pinjaman tersebut.Pihak Aryaputra mengantongi surat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memerintahkan BFIN mengembalikan saham APT yang dialihkan, karena proses pengalihan itu dianggap tidak sah. Menurut kuasa hukum PT Aryaputra Marcelina Simatupang, pihaknya telah melayangkan surat permohonan suspensi sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat respon dari Bapepam-LK."Surat keputusan MA itu tidak cukup kuat kami menjatuhkan suspensi, karena tidak ada menegaskan soal perubahan pemilik saham yang sebenarnya," tegas Fuad, Jumat (4/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam Tak Bisa Suspend BFI
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak bisa menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN), sesuai permintaan pihak PT Aryaputra Teguharta.Ketua Bapepam-LK beralasan, wasit pasar modal tidak bisa mensuspend perdangan BFIN lantaran belum ada suatu keputusan hukum yang menetapkan adanya perubahan susunan pemilik saham.Sedikit kilas balik, Aryaputra keberatan atas langkah BFIN mengalihkan saham Aryaputra kepada The Law Debenture Trust Corporation Plc., pada 11 Mei 2001 silam. Aksi itu dilakukan BFIN lantaran salah satu kreditur BFIN, PT Ongko Multicorporation (OM), tidak kunjung melunasi utang sebesar Rp 749 miliar. OM menjaminkan 111 juta saham Aryaputra dan 98 juta saham OM dalam perjanjian pinjaman tersebut.Pihak Aryaputra mengantongi surat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memerintahkan BFIN mengembalikan saham APT yang dialihkan, karena proses pengalihan itu dianggap tidak sah. Menurut kuasa hukum PT Aryaputra Marcelina Simatupang, pihaknya telah melayangkan surat permohonan suspensi sebanyak tiga kali, namun tak kunjung mendapat respon dari Bapepam-LK."Surat keputusan MA itu tidak cukup kuat kami menjatuhkan suspensi, karena tidak ada menegaskan soal perubahan pemilik saham yang sebenarnya," tegas Fuad, Jumat (4/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News