JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan tidak ikut campur dalam proses penetapan harga saham perdana alias IPO PT Krakatau Steel (KS). Begitu pula, dengan proses penjatahan saham perdana produsen baja tersebut ke para investor."Kami hanya bertindak sebagai fasilitator. Sepanjang mereka (KS) melaporkan hasil bookbuilding dengan lengkap, proses IPO terus berjalan," tegas Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Kamis (28/10).Dus, lanjut Anis, badan regulator pasar modal juga tidak akan mengusut dugaan kesengajaan pihak tertentu yang menggiring harga IPO KS ke level Rp 850 per saham yang dianggap terlalu murah. Ataupun, membuktikan dugaan manipulasi yang akan terjadi dalam proses penjatahan nanti.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahkan, mulai dari tahap penawaran awal, penetapan harga hingga penjatahan merupakan tanggung jawab dan keputusan bersama antara pemerintah selaku pemegang saham dengan para penjamin emisi (underwriter). Nah, kalaupun diperlukan pengawasan dalam proses sebelum mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK, kewenangan mutlak di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pengawas badan eksekutif."Bila harga terlalu tinggi, yah jangan beli. Bila harganya memang terlalu murah, berarti nanti si perusahaan itu yang rugi karena tidak dapat dana maksimal," simpul Fuad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam tak campuri penetapan harga IPO KS
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan tidak ikut campur dalam proses penetapan harga saham perdana alias IPO PT Krakatau Steel (KS). Begitu pula, dengan proses penjatahan saham perdana produsen baja tersebut ke para investor."Kami hanya bertindak sebagai fasilitator. Sepanjang mereka (KS) melaporkan hasil bookbuilding dengan lengkap, proses IPO terus berjalan," tegas Anis Baridwan, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Kamis (28/10).Dus, lanjut Anis, badan regulator pasar modal juga tidak akan mengusut dugaan kesengajaan pihak tertentu yang menggiring harga IPO KS ke level Rp 850 per saham yang dianggap terlalu murah. Ataupun, membuktikan dugaan manipulasi yang akan terjadi dalam proses penjatahan nanti.Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahkan, mulai dari tahap penawaran awal, penetapan harga hingga penjatahan merupakan tanggung jawab dan keputusan bersama antara pemerintah selaku pemegang saham dengan para penjamin emisi (underwriter). Nah, kalaupun diperlukan pengawasan dalam proses sebelum mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK, kewenangan mutlak di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pengawas badan eksekutif."Bila harga terlalu tinggi, yah jangan beli. Bila harganya memang terlalu murah, berarti nanti si perusahaan itu yang rugi karena tidak dapat dana maksimal," simpul Fuad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News