Bapepam Tak Mau Ikut Campur Penjualan Saham Sarijaya



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) rupanya tak ingin mencampuri urusan penjualan saham PT Sarijaya Permana Sekuritas. Alasannya, penjualan saham sekuritas bukan domain Bapepam-LK. Kalau pun sekarang ada sejumlah investor yang berminat membeli, itu urusan calon investor dan pemegang saham Sarijaya. "Kami bukan agen penjual, kami regulator yang mengurusi aturan," tandas Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, kemarin. Sebelumnya, beberapa investor kabarnya berniat membeli saham Sarijaya. Konon, ada lima pihak yang berniat membeli perusahaan itu dari Herman Ramli, Komisaris Utama dan pemilik Sarijaya. Mereka adalah konsorsium investor asal Hong Kong, Melbourne, dan Indonesia. Nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Grup Djarum, Grup Sinar Mas, dan PT Trimegah Sekuritas Tbk, juga disebut-sebut berminat. Sejauh ini, baru konsorsium investor dan Trimegah yang mengaku berminat membeli Sarijaya. Mereka akan mengajukan penawaran jika Bapepam-LK memberi lampu hijau. Mereka menilai, Bapepam-LK yang mengatur penjualan ini. Nah, penegasan Fuad tadi sekaligus memberi kepastian bahwa Bapepam-LK tak mewakili Herman untuk menjual sekuritas ini kepada investor. Maka itu, Vier Jamal, hedge fund independen yang mewakili konsorsium tadi, jadi berpikir ulang untuk membeli Sarijaya. "Payung hukumnya tidak jelas karena Bapepam tidak tegas," kata Vier. Vier bilang, sebenarnya Bapepam-LK paling berwenang mewakili penjualan itu. Sebab, saat ini sang pemilik tidak memiliki kewenangan itu karena mendekam di penjara. Ia khawatir persoalan bisa semakin runyam. Misalnya, tiba-tiba muncul orang yang mengaku sebagai wakil Herman Ramli untuk menjual Sarijaya. Jika itu yang terjadi, bisa timbul masalah kelak. Herman Ramli bisa saja balik menuntut karena mengaku tak pernah mewakilkan kepada orang lain. Karenanya, Bapepam-LK mesti menentukan penjualan itu. "Kami tidak mau ketika konsorsium sudah masuk, terjadi distorsi," ujar Vier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie