JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek. Dalam aturan ini Bapepam LK mewajibkan perusahaan efek yang mempunyai usaha di bidang manajer investasi bermodal minimal Rp 25 miliar. Rencananya pemberlakuan aturan ini akan dilakukan secara bertahap dan wajib dilaksanakan di tahun 2012 mendatang. Sebelumnya, Bapepam LK akan melaksanakan aturan tersebut di tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.010/2010 dan baru ditetapkan pada tanggal 1 Oktober. Namun Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK bilang jika aturan tersebut dilakukan di tahun 2011 maka akan banyak manajer investasi yang akan gulung tikar. Oleh karena itu, sampai 31 Desember 2010 Bapepam LK mewajibkan MI mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. Tapi pada tanggal 31 Desember 2011, para manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 20 miliar dan Rp 25 miliar pada 31 Desember 2012. Aturan ini hanya berlaku untuk para manajer investasi, Bapepam LK sepertinya tidak berniat meningkatkan modal disetor untuk perusahaan efek yang mempunyai bisnis di penjamin emisi efek dan brokerage. Aturan modal minimal penjamin emisi dan brokerage yang berlaku saat ini adalah Rp 50 miliar dengan rincian Rp 20 miliar untuk penjamin emisi efek dan sisanya brokerage. "Kami melihat bisnis ini tidak mengandung risiko yang signifikan jadi kami berpikir tidak menaikkan modal disetor," imbuh Fuad. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam tetapkan modal disetor Rp 25 M di 2012
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek. Dalam aturan ini Bapepam LK mewajibkan perusahaan efek yang mempunyai usaha di bidang manajer investasi bermodal minimal Rp 25 miliar. Rencananya pemberlakuan aturan ini akan dilakukan secara bertahap dan wajib dilaksanakan di tahun 2012 mendatang. Sebelumnya, Bapepam LK akan melaksanakan aturan tersebut di tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.010/2010 dan baru ditetapkan pada tanggal 1 Oktober. Namun Fuad Rahmany, Ketua Bapepam LK bilang jika aturan tersebut dilakukan di tahun 2011 maka akan banyak manajer investasi yang akan gulung tikar. Oleh karena itu, sampai 31 Desember 2010 Bapepam LK mewajibkan MI mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. Tapi pada tanggal 31 Desember 2011, para manajer investasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 20 miliar dan Rp 25 miliar pada 31 Desember 2012. Aturan ini hanya berlaku untuk para manajer investasi, Bapepam LK sepertinya tidak berniat meningkatkan modal disetor untuk perusahaan efek yang mempunyai bisnis di penjamin emisi efek dan brokerage. Aturan modal minimal penjamin emisi dan brokerage yang berlaku saat ini adalah Rp 50 miliar dengan rincian Rp 20 miliar untuk penjamin emisi efek dan sisanya brokerage. "Kami melihat bisnis ini tidak mengandung risiko yang signifikan jadi kami berpikir tidak menaikkan modal disetor," imbuh Fuad. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News