JAKARTA. Tampaknya, upaya PNM Investment Management menagih pelunasan piutang transaksi repo kepada PT Bakrie Capital Indonesia bakal berliku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penyelesaian kasus tersebut. Djoko Hendratto, Kepala Pengelolan Investasi Bapepam-LK menjelaskan, transaksi repo yang terjadi antara PNM Investment dan Bakrie Capital tersebut bersifat transaksi bilateral antara kedua perusahaan tadi. Dus, Bapepam-LK tidak bisa mencampuri transaksi tersebut. "Kami mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal pasal 70," jelas Djoko, kemarin. Menurut Djoko, berdasarkan beleid tadi, transaksi repo yang bisa masuk dalam kewenangan langsung Bapepam-LK harus memenuhi tiga syarat. Pertama, transaksi repo tersebut mendapat restu dari Bapepam-LK. Kedua, efek yang direpokan oleh para pelaku adalah efek yang terdaftar. Ketiga, perusahaan yang berniat merepokan saham melakukan penawaran umum repo ke berbagai pihak.
Bapepam Tidak Bisa Campuri Repo PNM
JAKARTA. Tampaknya, upaya PNM Investment Management menagih pelunasan piutang transaksi repo kepada PT Bakrie Capital Indonesia bakal berliku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penyelesaian kasus tersebut. Djoko Hendratto, Kepala Pengelolan Investasi Bapepam-LK menjelaskan, transaksi repo yang terjadi antara PNM Investment dan Bakrie Capital tersebut bersifat transaksi bilateral antara kedua perusahaan tadi. Dus, Bapepam-LK tidak bisa mencampuri transaksi tersebut. "Kami mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal pasal 70," jelas Djoko, kemarin. Menurut Djoko, berdasarkan beleid tadi, transaksi repo yang bisa masuk dalam kewenangan langsung Bapepam-LK harus memenuhi tiga syarat. Pertama, transaksi repo tersebut mendapat restu dari Bapepam-LK. Kedua, efek yang direpokan oleh para pelaku adalah efek yang terdaftar. Ketiga, perusahaan yang berniat merepokan saham melakukan penawaran umum repo ke berbagai pihak.